BeritaDaerahKriminalNasionalPolri

Cekcok di Lokasi PETI Berujung Letusan Senpi Rakitan! Tim Gunjo Polres Bungo Ringkus Pria 46 Tahun

5
×

Cekcok di Lokasi PETI Berujung Letusan Senpi Rakitan! Tim Gunjo Polres Bungo Ringkus Pria 46 Tahun

Sebarkan artikel ini

Divisi88News.com , BUNGO – Perselisihan di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Baru, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, berujung aksi penembakan menggunakan senjata api rakitan. Seorang pria berinisial Z (46) akhirnya berhasil diamankan Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo setelah diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap seorang pria berinisial YE (34).

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (4/11/2026), di kawasan PETI Lobang Jarum, Dusun Baru, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula sekitar pukul 11.00 WIB ketika korban YE mendatangi lokasi PETI Lobang Jarum untuk meminta batu. Sekitar pukul 14.00 WIB, korban bersama sepupunya berinisial E terlibat cekcok dengan Z di lokasi tersebut.

Meski sempat terjadi perselisihan, ketiganya disebut telah berdamai di lokasi. Namun, persoalan tersebut diduga belum benar-benar berakhir.

Saat YE bersama E berpindah menuju lubang PETI lainnya, Z tiba-tiba datang menghampiri korban. Terduga pelaku kemudian diduga mengeluarkan senjata api rakitan dan melepaskan tembakan ke arah YE.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka tembak di bagian bawah perut. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Limbur Lubuk Mengkuang untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan Z pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 05.10 WIB.

Z diketahui merupakan warga Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Plt. Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, saat dikonfirmasi Jumat (6/11/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan dan sebilah pisau sudah diamankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut,” ungkap IPTU Bambang JM.

Atas perbuatannya, Z disangkakan melanggar Pasal 17 juncto Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan.

Keberhasilan pengamanan terduga pelaku ini menjadi bagian dari upaya Polres Bungo dalam menindaklanjuti tindak pidana yang meresahkan masyarakat. ( TK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!