BeritaKriminal

Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur, Seorang Pria Diamankan Bersama Paket Sabu di Batu Ampar

3
×

Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur, Seorang Pria Diamankan Bersama Paket Sabu di Batu Ampar

Sebarkan artikel ini

DIVISI88 NEWS.COMBALIKPAPAN – Upaya menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika terus dilakukan jajaran Polsek Balikpapan Timur. Melalui patroli dan tindak lanjut informasi masyarakat, Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 6, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.

Pria berinisial SI (32), yang diketahui bernama Siadi alias Adi, diamankan pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 23.00 WITA, tepatnya di pinggir jalan kawasan tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,27 gram yang disimpan di dalam kantong celana jeans sebelah kanan milik terduga pelaku.

Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Muh. Chusen, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal ketika personel Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 22.00 WITA.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan yang melintas di kawasan Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 6.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah menemukan seseorang yang sesuai dengan informasi awal, anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan hingga menemukan satu paket sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya di kawasan Gunung Bugis,” demikian keterangan Kapolsek Balikpapan Timur.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Balikpapan Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, serta melaksanakan pemeriksaan urine sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga lingkungan dari ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, kondusif, serta terbebas dari bahaya narkoba dapat terus diperkuat.

Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Reporter: Eko

DIVISI88 NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!