PolriUncategorized

Polres Buteng Gelar Pengumuman Administrasi Calon Bintara Polri, Lima Casis Dinyatakan Gugur Berkas

13
×

Polres Buteng Gelar Pengumuman Administrasi Calon Bintara Polri, Lima Casis Dinyatakan Gugur Berkas

Sebarkan artikel ini

Divisi88news.com, Buton Tengah, Sultra – Kepolisian Resor (Polres) Buton Tengah (Buteng) melalui Panitia Pembantu Penerimaan (Pabanrim) resmi mengumumkan hasil Pemeriksaan Administrasi (Rikmin) Awal seleksi penerimaan terpadu anggota Polri Tahun Anggaran 2025/2026 pada Senin, (6/4/2026).

Untuk diketahui, jumlah peserta calon siswa (Casis) yang mendaftar di Polres Buteng sebanyak 35 orang, terdiri dari 28 laki-laki dan 7 perempuan.

Sementara casis yang tidak memenuhi syarat (TMS) atau gugur berkas sebanyak 5 orang laki-laki. Sehingga yang akan diberangkatkan ke Kendari untuk mengikuti tes lanjutan hanya berjumlah 30 orang, terdiri dari 23 laki-laki dan 7 perempuan.Rapat Pabanrim tentang pengumuman administrasi berlangsung di Aula Rupatama Polres Buton Tengah ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Buton Tengah, Kompol Nursaji, S.H, yang didampingi oleh Kabag SDM Polres Buton Tengah, AKP La Ode Arif dan Bripka Nasrin.

Saat memimpin rapat, Wakapolres Buteng, Kompol Nursaji, S.H, memaparkan bahwa proses pemeriksaan berkas telah dilakukan secara ketat dengan melibatkan pihak eksternal seperti Dinas Dukcapil, Dinas Pendidikan, serta wartawan, guna menjaga prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis).

“Semua panitia yang terlibat sudah bekerja melakukan penilaian maupun penelitian berkas para peserta sesuai dengan bidangnya masing-masing panitia,” paparnya.

“Jadi, apa yang sudah dimandatkan oleh Bapak Kapolres Buteng alhamdulillah sudah kita laksanakan dan sudah selesai, dan hari ini kita akan memberikan kepastian kepada para peserta melalui pengumuman administrasi,” tambahnya.

Penyebab TMS atau Gugur Berkas

Berdasarkan data dari panitia, kelima peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau gugur berkas tersebut tidak mampu melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditentukan secara nasional.

Beberapa poin utama penyebab casis gugur berkas yakni meliputi:

– Usia belum mencapai syarat standar usia minimal yakni 17 tahun 7 bulan (1 orang).
– Lama domisili di Buton Tengah belum cukup 2 tahun (1 orang).
– Mengundurkan diri karena sakit (1 orang)
– Tinggi badan yang tidak mencapai batas standar minimal 165 cm untuk laki-laki (2 orang).

Pesan untuk Peserta

Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K, melalui Kabag SDM, AKP La Ode Arif memberikan semangat kepada para peserta yang belum beruntung.

Ia menekankan bahwa kegagalan di tahap awal ini bukanlah akhir dari segalanya, dan berharap para pemuda tersebut dapat mempersiapkan diri lebih baik lagi untuk seleksi di tahun mendatang.

“Bagi adik-adik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, jangan berkecil hati. Jadikan ini evaluasi untuk melengkapi kekurangan berkas atau memperbaiki fisik agar bisa mencoba kembali kedepannya dengan lebih matang,” ujarnya saat memberikan pengarahan di hadapan para Casis.

Tahapan Selanjutnya

Para casis yang telah dinyatakan memenuhi syarat (MS), akan melanjutkan perjuangan ke tahapan seleksi berikutnya di tingkat Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan kesehatan (Rikkes) tahap pertama, tes psikologi, hingga uji akademik.

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang, karena seluruh proses seleksi Polri tidak dipungut biaya sepeser pun.

Penulis: Anto Buteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!