Divisi88news.com Balikpapan – Komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan jajaran Polsek Balikpapan Selatan. Berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan, aparat kepolisian berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Balikpapan Timur, 1 Juni 2026.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Minggu dini hari di kawasan Jalan Masjid Al-Hikmah, RT 032, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur. Operasi yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi yang diterima, petugas segera melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif. Hasilnya, seorang pria berinisial RA berhasil diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,18 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, antara lain timbangan digital, sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, wadah penyimpanan, serta tas yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga mengakui bahwa barang yang ditemukan merupakan miliknya. Penyidik kemudian melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.
Selanjutnya, terduga bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Balikpapan Selatan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/11/VI/2026/SPKT/Polsek Balikpapan Selatan/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim tanggal 1 Juni 2026. Penyidik menerapkan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Balikpapan Selatan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sinergi antara warga dan aparat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam mencegah serta memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa Polri terus hadir menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta berkomitmen menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
(Eko Saliwunto)


























