BeritaPolri

Polresta Balikpapan Luruskan Isu Begal viral, Terungkap Kasus Pengeroyokan dan Aksi Balas Dendam

5
×

Polresta Balikpapan Luruskan Isu Begal viral, Terungkap Kasus Pengeroyokan dan Aksi Balas Dendam

Sebarkan artikel ini

Divisi88news.com BALIKPAPAN – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan berhasil mengungkap fakta di balik isu begal yang sempat viral dan meresahkan masyarakat Kota Balikpapan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa peristiwa yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut bukan merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal), melainkan dua peristiwa pidana berbeda yang saling berkaitan, yakni pengeroyokan dan penganiayaan yang dipicu aksi balas dendam.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol. Jerrold H.Y. Kumontoy, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak menerima laporan polisi terkait tindak pidana begal sebagaimana yang beredar luas di berbagai platform media sosial.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Balikpapan, Rabu (3/6/2026), sebagai bentuk transparansi sekaligus upaya meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya bersama Bapak Wali Kota, data yang masuk di Polresta Balikpapan tidak terdapat laporan pencurian dengan kekerasan atau begal. Namun demikian, setiap laporan masyarakat tetap kami tindak lanjuti secara profesional hingga fakta peristiwa menjadi terang,” ujar Kapolresta.

Menurutnya, informasi yang beredar tanpa verifikasi telah memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Bahkan, sejumlah akun media sosial dinilai terlalu cepat menyimpulkan suatu peristiwa tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak yang berwenang.

“Ada informasi yang berkembang begitu cepat tanpa disertai klarifikasi yang memadai. Akibatnya muncul persepsi seolah-olah terjadi aksi begal, padahal fakta hukumnya berbeda,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Jalan Mukmin Faisyal, Balikpapan Selatan, pada 15 Mei 2026. Salah satu pelaku diketahui masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), sehingga proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peradilan anak.

Peristiwa tersebut bermula ketika para pelaku mengonsumsi minuman keras sebelum melakukan aksi yang mengganggu ketertiban umum. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, mereka membuat keributan di jalan dan mengganggu pengguna jalan yang melintas.

Kapolresta menjelaskan, para pelaku tidak memiliki motif melakukan pembegalan. Tindakan yang terjadi murni merupakan tindak pidana pengeroyokan yang dipicu perilaku agresif akibat pengaruh minuman keras.

Dalam rangkaian kejadian itu, para pelaku sempat melempari sebuah mobil boks dan mengajak pengemudinya berkelahi. Tak lama berselang, seorang pengendara sepeda motor berinisial HG melintas di lokasi. Saat korban tidak menghiraukan perintah untuk berhenti, salah satu pelaku mengayunkan senjata tajam jenis parang hingga melukai paha korban.

“Korban berusaha melewati kerumunan tersebut. Ketika tidak berhenti, salah satu tersangka mengayunkan parang dan mengenai paha korban. Dari hasil penyelidikan, kejadian ini merupakan tindak pidana pengeroyokan, bukan pembegalan,” tegas Jerrold.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Namun pengungkapan kasus tidak berhenti pada peristiwa pertama. Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan adanya tindak pidana lain yang masih berkaitan dengan kejadian tersebut.

Korban pengeroyokan berinisial HG diketahui bersama sejumlah rekannya mendatangi rumah seorang warga bernama Junaidi (63) di kawasan Jalan Mukmin Faisyal. Kedatangan mereka bertujuan mencari orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap dirinya.

Berdasarkan laporan korban serta hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, polisi kemudian menetapkan empat tersangka dalam kasus kedua. Ironisnya, HG yang sebelumnya berstatus korban dalam kasus pengeroyokan justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan dan pengancaman tersebut.

“Korban pada peristiwa pertama kemudian menjadi tersangka pada peristiwa kedua. Mereka mendatangi rumah pelapor dengan tujuan mencari pihak yang dianggap bertanggung jawab atas pengeroyokan yang dialaminya,” ungkap Kapolresta.

Selain HG, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya berinisial JG, JFP, dan AF yang memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut, mulai dari menarik korban keluar rumah hingga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, batu bata, pisau kecil, serta hasil visum et repertum korban.

Kapolresta menegaskan bahwa pengungkapan dua perkara tersebut menjadi bukti komitmen Polresta Balikpapan dalam menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan transparan.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi yang beredar di media sosial, terutama yang berkaitan dengan isu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Percayakan proses penanganan kepada aparat penegak hukum dan tunggu penjelasan resmi agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Eko Saliwunto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!