Kariadin (kiri) yang didampingi kuasa hukumnya saat menyampaikan pengaduan di ruang SPKT Polres Buteng, Jumat (16/10/2026).
Divisi88news.com, Buton Tengah, Sultra — Pengelolaan Program Ketahanan Pangan Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah Tahun Anggaran 2025 resmi dibawa ke ranah penegakan hukum pada Jumat, (16/10/2026).
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Amanah Peduli Kemanusiaan melalui kuasa hukum Sarifudin, S.H, dan Muhaini, S.H, telah resmi menyampaikan laporan/pengaduan kepada Polres Buton Tengah Cq. Satuan Reserse Kriminal atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan dan pengelolaan Program Ketahanan Pangan Desa Morikana Tahun Anggaran 2025.
Laporan tersebut disampaikan untuk dan atas nama Kariadin selaku pelapor. Pada tahap awal, laporan ditujukan kepada Rusdin selaku Kepala Desa Morikana, sementara kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain diserahkan kepada penyidik untuk dikembangkan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.
Program yang menjadi objek laporan tersebut bersumber dari Dana Desa dengan nilai alokasi sekitar Rp156.622.000. Besaran anggaran, realisasi dan penggunaannya diminta untuk diverifikasi melalui dokumen resmi Pemerintah Desa Morikana, termasuk APB Desa, RKP Desa, RAB, dokumen pelaksanaan kegiatan, dokumen pengadaan hingga laporan pertanggungjawaban.
Dalam laporan tersebut, pelapor mempertanyakan pelaksanaan program karena berdasarkan informasi dan penelusuran awal, Program Ketahanan Pangan Desa Morikana diduga tidak berjalan sebagaimana tujuan yang telah ditetapkan dan tidak dimanfaatkan secara berkelanjutan. Kondisi lokasi kegiatan juga disebut tidak terkelola dan ditumbuhi rumput serta ilalang.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai penggunaan anggaran. Jika anggaran telah dialokasikan dan direalisasikan, maka perlu diketahui secara terang apa bentuk kegiatan yang sebenarnya dilaksanakan, berapa nilai anggaran yang direalisasikan, apa saja barang atau fasilitas yang dibeli, apakah barang tersebut benar-benar tersedia, apakah kegiatan benar-benar dilaksanakan, siapa penerima manfaat dan apa manfaat nyata yang diterima masyarakat.
YLBH Amanah Peduli Kemanusiaan meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga melakukan pencocokan antara dokumen dengan kondisi nyata di lapangan. Pemeriksaan diminta mencakup rangkaian anggaran, pencairan, pengadaan, pembayaran, realisasi fisik, pertanggungjawaban hingga manfaat yang diterima masyarakat.
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah dugaan bahwa program tersebut tidak dibahas secara memadai bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat.
Pelapor meminta penyidik memeriksa apakah program benar-benar dibahas melalui Musyawarah Desa, apakah BPD hadir dan dilibatkan, apakah masyarakat dilibatkan, serta apakah terdapat berita acara, daftar hadir dan keputusan Musyawarah Desa yang menjadi dasar pelaksanaan program.
Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, termasuk ketentuan mengenai dukungan program ketahanan pangan dan pelaksanaannya melalui Musyawarah Desa.
Pengelolaan keuangan desa juga wajib memperhatikan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran sebagaimana dirujuk dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Selain itu, laporan menyoroti dugaan bahwa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hanya digunakan sebagai kelengkapan administratif, sementara pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan diduga dilakukan atau dikendalikan oleh pihak tertentu.
Pelapor tidak bermaksud terlebih dahulu menyatakan TPK telah melakukan pelanggaran. Namun, apabila benar terdapat kondisi demikian, maka menurut pelapor hal tersebut harus dibuka melalui penyelidikan.
Penyidik diminta mengungkap siapa yang menyusun kegiatan, menentukan kebutuhan, melakukan pengadaan, berhubungan dengan penyedia, melakukan pembayaran, menerima barang, mengawasi pekerjaan, membuat berita acara, menyusun laporan pertanggungjawaban serta siapa yang sebenarnya mengendalikan pelaksanaan program.
Yang juga menjadi perhatian adalah kesesuaian antara anggaran, realisasi dan kondisi fisik. Apabila dalam dokumen pertanggungjawaban dinyatakan kegiatan telah dilaksanakan atau anggaran telah direalisasikan, maka perlu dipastikan apakah hal tersebut benar-benar sesuai dengan keadaan di lapangan.
Penyidik diminta memeriksa apakah barang yang dibeli benar-benar ada, volumenya sesuai, harganya sesuai, pembayaran benar-benar dilakukan, penerima barang jelas, kegiatan benar-benar dilaksanakan dan kegiatan benar-benar dimanfaatkan masyarakat. Apabila ditemukan perbedaan antara dokumen dengan fakta di lapangan, maka perbedaan tersebut perlu didalami lebih lanjut.
Laporan tersebut juga memuat informasi mengenai dugaan penggunaan atau pengalihan anggaran yang semula diperuntukkan bagi Program Ketahanan Pangan untuk kegiatan lain, termasuk pembangunan jalan lingkungan.
Pelapor meminta agar hal tersebut tidak langsung disimpulkan, tetapi diperiksa melalui dokumen dan proses hukum untuk mengetahui kapan perubahan dilakukan, siapa yang mengambil keputusan, apa dasar hukumnya, apakah terdapat perubahan APB Desa, apakah terdapat Musyawarah Desa, apakah BPD dilibatkan dan apakah perubahan tersebut dituangkan dalam dokumen resmi.
Menurut YLBH Amanah Peduli Kemanusiaan, setiap dugaan pelanggaran harus dibedakan antara persoalan administratif dan tindak pidana. Tidak setiap pelanggaran prosedur otomatis merupakan tindak pidana korupsi.
Namun apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, kegiatan fiktif, pertanggungjawaban yang tidak sesuai keadaan sebenarnya, penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara/Desa, maka persoalan tersebut dapat berkembang ke ranah pidana sepanjang unsur tindak pidananya terpenuhi.
Laporan tersebut menggunakan sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendahului proses hukum ataupun menyatakan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.
“Yang kami minta bukanlah penghukuman terhadap seseorang tanpa proses hukum. Yang kami minta adalah pembukaan fakta secara terang dan objektif. Berapa anggaran yang ditetapkan, berapa yang dicairkan, ke mana dana tersebut digunakan, siapa yang mengelola, apa yang benar-benar dikerjakan, apa hasilnya, siapa penerima manfaat dan apakah seluruh penggunaan dana tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Sarifudin sesuai keterangan yang dituangkan dalam laporan.
YLBH Amanah Peduli Kemanusiaan meminta Polres Buton Tengah melakukan penyelidikan secara profesional, objektif dan independen, termasuk memeriksa Kepala Desa Morikana, BPD, TPK dan pihak-pihak lain yang mengetahui atau diduga terlibat.
Penyidik juga diminta meminta dan memeriksa seluruh dokumen perencanaan, penganggaran, pengadaan dan pembayaran, melakukan pemeriksaan fisik langsung terhadap lokasi kegiatan, mencocokkan dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi lapangan, menelusuri aliran dana serta, apabila diperlukan, berkoordinasi dengan Inspektorat/APIP dalam rangka pemeriksaan dan penghitungan potensi kerugian keuangan negara/Desa.
Laporan tersebut dilengkapi dengan Surat Kuasa Khusus, identitas pelapor, RAB Ketahanan Pangan Desa Morikana Tahun Anggaran 2025, dokumentasi dan foto lokasi kegiatan, keterangan masyarakat serta pemberitaan media.
YLBH Amanah Peduli Kemanusiaan menegaskan bahwa Dana Desa merupakan anggaran publik yang penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, apabila seluruh pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Desa Morikana Tahun Anggaran 2025 memang telah dilakukan sesuai ketentuan, maka proses pemeriksaan menjadi ruang untuk membuktikannya.
Sebaliknya, apabila penyelidikan menemukan adanya penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, kerugian keuangan negara/Desa atau unsur tindak pidana lainnya, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Biarkan dokumen berbicara, biarkan kondisi lapangan berbicara, dan biarkan aliran dana ditelusuri. Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya ingin memastikan bahwa anggaran yang bersumber dari Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar kuasa hukum.
Kini pertanyaan publik sederhana: dengan anggaran Rp156,6 juta, apa yang sebenarnya telah dikerjakan, siapa yang mengelola, ke mana anggaran tersebut digunakan, dan apakah seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan…???
“Jawaban atas pertanyaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan sekadar pernyataan,” tutup Sarifudin, S.H. (**)


























