Lokasi program ketahanan pangan di Desa Morikana justru hanya ditumbuhi rerumputan.
Divisi88news.com, Buton Tengah, Sultra — Pelaksanaan program ketahanan pangan Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun anggaran 2025 saat ini menjadi sorotan masyarakat.
Program yang disebut-sebut bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar 20 persen dari pagu anggaran tersebut dipertanyakan realisasi dan keberlanjutan pemanfaatannya.
Sorotan ini disampaikan oleh Kariadin selaku warga Desa Morikana. Ia menilai bahwa pelaksanaan program ketahanan pangan tersebut belum menunjukkan pemanfaatan yang nyata sebagaimana tujuan program yang diharapkan masyarakat.
Berdasarkan keterangan pers yang disampaikannya kepada awak media, program dengan anggaran sekitar Rp 190 juta itu diduga hanya sebatas penyediaan tempat dan penggunaan sejumlah fasilitas bekas, seperti peralatan atau wadah bekas, tandon bekas, serta lahan seluas kurang lebih satu are.
“Pengadaan bibit tanaman yang seharusnya mendukung kegiatan ketahanan pangan tidak pernah terlihat. Yang kami masyarakat pertanyakan, kenapa tidak ada pemanfaatan lanjutan maupun tindak lanjut kegiatan setelah fasilitas disediakan, ini kan sangat ganjil kami lihat,” ungkapnya kepada Divisi88news.com pada Selasa malam (13/10/2026).
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara anggaran yang dialokasikan, kegiatan yang dilaksanakan, serta manfaat yang semestinya bisa dirasakan masyarakat Desa Morikana.
Ia juga memaparkan, program ketahanan pangan yang didanai melalui Dana Desa pada prinsipnya diharapkan mampu mendukung ketersediaan pangan, meningkatkan produktivitas masyarakat, serta memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan bagi warga desa. Oleh karena itu, realisasi kegiatan dan penggunaan anggarannya perlu dapat dijelaskan secara terbuka.
“Kami masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan, dibelanjakan, dan dimanfaatkan, karena itu bagian dari pemenuhan asas transparansi biar tidak menimbulkan kecurigaan ada dugaan korupsi atau penyalahgunaan anggaran,” paparnya.
Kariadin juga membeberkan, apabila benar kegiatan tidak berjalan sebagaimana mestinya dan tidak memberikan asas manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat Desa Morikana, maka kondisi ini perlu mendapatkan penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program.
Transparansi dan Akuntabilitas Perlu Dikedepankan
Sorotan terhadap program ini bukan semata-mata persoalan besarnya anggaran, melainkan juga menyangkut efektivitas penggunaan uang negara yang bersumber dari Dana Desa.
Pemerintah Desa Morikana diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai rincian anggaran, realisasi belanja, pengadaan sarana dan prasarana, pengadaan bibit, serta perkembangan pelaksanaan program ketahanan pangan tahun 2025.
Ia juga menegaskan, dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, laporan pertanggungjawaban, bukti pengadaan, serta kondisi fasilitas yang tersedia menjadi bagian penting untuk memastikan apakah pelaksanaan program telah sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku atau malah sebaliknya.
“Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran yang direalisasikan dan kegiatan yang dilaksanakan, maka pihak-pihak yang berwenang sesuai ketentuan hukum harusnya turun ke Desa Morikana untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, berdasarkan dokumen maupun bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Masyarakat berharap program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa benar-benar memberikan manfaat nyata, bukan sekadar menjadi kegiatan administratif tanpa keberlanjutan.
“Penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan dan hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” tutupnya.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Morikana mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban program tersebut. (**)


























