DIVISI88 NEWS.COM KALIMANTAN TIMUR, – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur terus memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 30 Oktober 2026, tercatat sebanyak 37 laporan polisi terkait karhutla yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim bersama jajaran satuan kewilayahan.
Berdasarkan data rekapitulasi penanganan perkara tahun 2026, sebanyak 30 laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana oleh perseorangan dan tujuh laporan terkait korporasi. Dalam penanganan perkara tersebut, tercatat 33 tersangka, terdiri atas 31 orang dan dua korporasi.
Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan dugaan karhutla tidak hanya menyasar individu, tetapi juga mencakup badan usaha apabila penyidik menemukan dasar hukum dan alat bukti yang cukup untuk meminta pertanggungjawaban pidana korporasi.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan mengedepankan fakta serta alat bukti yang sah.
Menurutnya, penanganan karhutla membutuhkan langkah yang menyeluruh karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas sosial dan ekonomi, serta keberlangsungan ekosistem.
Oleh karena itu, penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan pencegahan, pengawasan, dan peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
Dua Korporasi Masuk Penanganan Perkara
Dalam penanganan dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi, Ditreskrimsus Polda Kaltim mencatat dua perusahaan sebagai tersangka, yakni PT Suryabumi Tunggal Perkasa dan PT Jaya Mandiri Sukses.
Kedua perusahaan tersebut tercantum dalam laporan polisi Nomor LP/A/19/IX/2026/SPKT Ditreskrimsus Polda Kaltim dan LP/A/20/IX/2026/SPKT Ditreskrimsus Polda Kaltim, masing-masing tertanggal 10 September 2026.
Penanganan perkara terhadap kedua perusahaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan perkembangan fakta hukum dan alat bukti yang relevan. Penyidik mendalami dugaan perbuatan, keterkaitannya dengan aktivitas yang berlangsung, serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Polda Kaltim menegaskan bahwa penanganan perkara terhadap korporasi harus dilakukan secara cermat dan objektif. Penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak serta-merta menyatakan pihak yang bersangkutan telah terbukti bersalah.
Pembuktian kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap harus melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dihormati selama proses hukum berlangsung.
Penegakan Hukum Diiringi Pencegahan Karhutla
Selain mengintensifkan penegakan hukum, Polda Kaltim terus mendorong pencegahan karhutla melalui sinergi bersama pemerintah daerah, instansi terkait, pelaku usaha, dan masyarakat.
Pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan lingkungan hidup, serta pelaporan dini atas indikasi kebakaran menjadi bagian penting dalam upaya mengurangi risiko karhutla.
Polda Kaltim juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar menjalankan kegiatan operasional sesuai ketentuan hukum dan mengutamakan perlindungan lingkungan hidup. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dengan segera melaporkan indikasi kebakaran maupun aktivitas yang diduga melanggar hukum kepada aparat atau instansi terkait.
Melalui penegakan hukum yang profesional, pengawasan berkelanjutan, dan partisipasi masyarakat, Polda Kaltim berkomitmen mendukung perlindungan lingkungan hidup sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalimantan Timur.
Upaya tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat penanganan perkara karhutla, tetapi juga mendorong tumbuhnya kesadaran bersama bahwa menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab seluruh pihak.
Reporter: Eko


























