Uncategorized

SK Sembilan Kepsek Di Butur Dibatalkan, Tokoh Pemuda Pertanyakan Akses Pengelolaan Revitalisasi Sekolah

23
×

SK Sembilan Kepsek Di Butur Dibatalkan, Tokoh Pemuda Pertanyakan Akses Pengelolaan Revitalisasi Sekolah

Sebarkan artikel ini
Tokoh pemuda Buton Utara, Muhammad Arzal Muis, ST

Jangan Biarkan Jabatan dan Uang Negara Dikelola Tanpa Kepastian Hukum

Divisi88News.Com, BUTON UTARA – Polemik pembatalan Surat Keputusan (SK) terhadap sembilan kepala sekolah di Kabupaten Buton Utara mulai memunculkan pertanyaan serius mengenai kepastian kewenangan administratif dan pengelolaan anggaran pemerintah.

Tokoh pemuda Buton Utara, Muhammad Arzal Muis, ST, meminta Pemerintah Kabupaten Buton Utara tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut, khususnya jika benar terdapat pihak yang SK-nya telah dibatalkan tetapi masih memiliki akses atau dilibatkan dalam proses perencanaan, pengusulan, hingga verifikasi paket pekerjaan Revitalisasi Sekolah Tahun Anggaran 2026.

Menurut Muis, persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai pergantian atau pengembalian kepala sekolah.

Yang harus dijawab pemerintah adalah siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan setelah SK pembatalan diterbitkan?

“Jangan biarkan jabatan dan uang negara dikelola tanpa kepastian hukum,” tegas Muis, Selasa (22/09/2026).

Ia mempertanyakan dasar kewenangan pihak yang menjalankan fungsi administrasi apabila sembilan kepala sekolah tersebut memang telah kehilangan dasar kewenangannya akibat pembatalan SK.

Jika kewenangannya sudah dibatalkan, siapa yang menandatangani dokumen? Siapa yang mengusulkan kegiatan? Siapa yang memiliki akses terhadap sistem perencanaan? Dan siapa yang bertanggung jawab atas setiap dokumen yang berkaitan dengan anggaran negara?

Pertanyaan tersebut, menurut Muis, harus dijawab dengan dokumen dan bukti administrasi, bukan sekadar pernyataan normatif.

SK Dibatalkan, Tetapi Masih Terlibat?

Muis menyoroti dugaan bahwa sembilan kepala sekolah yang SK-nya telah dibatalkan masih diakomodasi dalam proses perencanaan, pengusulan maupun verifikasi berkas paket pekerjaan Revitalisasi Sekolah TA 2026.

Jika dugaan tersebut benar, kata dia, maka pemerintah perlu segera menjelaskan bagaimana dasar kewenangan pihak-pihak tersebut dalam menjalankan fungsi administratif.

“Kalau benar ada pihak yang secara administratif sudah tidak memiliki kewenangan, tetapi masih diberikan ruang untuk mengendalikan atau memproses administrasi yang berkaitan dengan anggaran negara, ini harus diperiksa secara serius,” ujarnya.

Namun demikian, Muis menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan yang objektif.

“Jangan langsung menyimpulkan siapa yang salah. Buka dokumennya. Periksa alur kewenangannya. Periksa siapa yang memberikan akses, siapa yang memberikan perintah, siapa yang memverifikasi, dan siapa yang menandatangani,” katanya.

Jangan Ada Kewenangan Ganda

Muis mengingatkan bahwa pengelolaan uang negara tidak boleh berjalan dengan kewenangan yang tidak jelas.

Menurutnya, jabatan pemerintahan bukan sekadar posisi formal. Setiap kewenangan harus memiliki dasar hukum dan konsekuensi pertanggungjawaban.

“Kalau kewenangannya jelas, tidak ada yang perlu ditakutkan. Tinggal buka dasar hukumnya kepada publik,” ujarnya.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Buton Utara menjawab secara terbuka sejumlah pertanyaan penting:

Apa dasar hukum pemberian akses? Siapa yang memberikan perintah? Siapa yang melakukan verifikasi? Siapa yang menandatangani dokumen? Siapa yang bertanggung jawab? Dan apabila kemudian ditemukan kerugian negara, siapa yang harus mempertanggungjawabkannya?

Menurut Muis, pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena menyangkut proses pekerjaan pemerintah yang menggunakan anggaran publik.

Revitalisasi Sekolah TA 2026 Diminta Diperiksa dari Hulu ke Hilir

Muis mendesak APIP-Inspektorat Kabupaten Buton Utara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses Revitalisasi Sekolah TA 2026.

Pemeriksaan, kata dia, jangan hanya dilakukan pada tahap pelaksanaan pekerjaan, tetapi dimulai sejak perencanaan, pengusulan, verifikasi, penetapan hingga pelaksanaan.

Ia juga meminta dilakukan penelusuran terhadap seluruh akses dan perubahan dokumen yang berkaitan dengan proses tersebut.

“Periksa semuanya. Siapa yang membuat dokumen, siapa yang menginput, siapa yang mengubah, siapa yang memverifikasi, siapa yang menyetujui, dan siapa yang menandatangani,” tegasnya.

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran administrasi, pemerintah diminta memberikan sanksi sesuai aturan.

Jika ditemukan indikasi tindak pidana, Muis meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

APH Diminta Tidak Menunggu Persoalan Membesar

Muis juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya bergerak apabila persoalan telah menimbulkan kerugian negara.

Menurutnya, yang harus diperiksa terlebih dahulu adalah rangkaian peristiwa, kewenangan setiap pihak, dokumen administrasi, serta proses penggunaan anggaran.

Ia menilai laporan atau pengaduan masyarakat harus dibangun berdasarkan fakta konkret dan bukti yang dapat diverifikasi.

“Yang kami minta bukan vonis. Yang kami minta adalah pemeriksaan,” katanya.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak tidak menganggap kritik tersebut sebagai serangan terhadap individu tertentu.

“Kami Tidak Mempersoalkan Jabatan Seseorang”

Muis menegaskan, persoalan utama bukan mengenai siapa yang menduduki jabatan kepala sekolah.

“Yang kami persoalkan adalah legalitas kewenangan, transparansi administrasi, mekanisme pengawasan, dan pertanggungjawaban penggunaan uang negara,” tegasnya.

Ia juga meminta DPRD Kabupaten Buton Utara menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan resmi Pemerintah Daerah mengenai pembatalan SK sembilan kepala sekolah dan kaitannya dengan Revitalisasi Sekolah TA 2026.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran publik dikelola.

“Kalau semuanya sudah sesuai aturan, buka dan jelaskan kepada publik. Kalau ada pelanggaran, tindak sesuai hukum,” ujarnya.

14 Poin Desakan

Untuk memastikan persoalan tersebut tidak berhenti menjadi polemik, Arzal menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Buton Utara:

1. Membuka dasar hukum dan alasan penerbitan SK pembatalan terhadap sembilan kepala sekolah.
2. Menjelaskan status dan kewenangan masing-masing kepala sekolah setelah SK pembatalan diterbitkan.
3. Menjelaskan siapa yang diberikan kewenangan menjalankan administrasi sekolah setelah pembatalan SK.
4. Membuka informasi mengenai pihak yang memiliki akses terhadap sistem perencanaan dan pengusulan Revitalisasi Sekolah TA 2026.
5. Memeriksa seluruh tahapan Revitalisasi Sekolah TA 2026 dari perencanaan hingga pelaksanaan.
6. Meminta APIP/Inspektorat melakukan audit atau pemeriksaan khusus.
7. Membuka alur verifikasi dan pihak yang memiliki kewenangan menandatangani dokumen.
8. Memeriksa kemungkinan adanya perubahan atau intervensi dokumen setelah SK pembatalan diterbitkan.
9. Menghitung potensi kerugian negara/daerah apabila ditemukan indikasi berdasarkan hasil pemeriksaan.
10. Membuka hasil pemeriksaan dan rekomendasi APIP kepada publik sepanjang diperbolehkan ketentuan perundang-undangan.
11. Mengevaluasi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dan memberikan sanksi sesuai aturan.
12. Memastikan Revitalisasi Sekolah TA 2026 berjalan transparan dan bebas konflik kepentingan.
13. Meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara serius.
14. Meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana.

Muis menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penggunaan anggaran publik harus selalu dapat dipertanggungjawabkan.

“Tidak boleh ada kekuasaan tanpa kontrol. Tidak boleh ada kewenangan tanpa dasar hukum. Dan tidak boleh ada uang negara yang dikelola tanpa pertanggungjawaban yang jelas.”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!