Divisi88,news com. Buton Tengah, — Kepolisian Resor (Polres) Buton Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial A KH alias IL, yang diduga merupakan residivis kasus penipuan dengan modus mengatasnamakan pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Buton Tengah.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (26/4/2026) di Kota Raha, berdasarkan laporan pengaduan masyarakat yang diterima sebelumnya. Pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan menyamar sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Tengah serta pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Dalam aksinya, tersangka menawarkan janji kepada korban untuk mendapatkan jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Buton Tengah. Dengan iming-iming tersebut, pelaku meminta sejumlah uang yang bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga mencapai Rp30 juta per korban.

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, S.H., M.H, mengungkapkan bahwa tersangka bukan pertama kali melakukan perbuatan serupa. “Pelaku merupakan residivis kasus penipuan. Pada tahun 2019, ia pernah dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, dan pada tahun 2021 kembali divonis 2 tahun penjara dalam kasus yang sama,” jelasnya.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa uang hasil penipuan tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar sewa kos dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Buton Tengah dan tengah menjalani proses penyidikan oleh Unit I Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Buton Tengah yang ditangani oleh Aipda Kaharuddin.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap segala bentuk penawaran yang mengatasnamakan pejabat daerah, terutama yang berkaitan dengan janji jabatan atau pengangkatan pegawai dengan imbalan sejumlah uang.
Polres Buton Tengah juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor guna proses hukum lebih lanjut.
Eko Saliwunto


























