Divisi88news.com, Buton Tengah, Sultra — Aksi masyarakat Desa Lowulowu, Kecamatan Gu mencapai titik puncak. Setelah sekian lama menunggu kejelasan hukum yang tak kunjung datang, kini masyarakat secara tegas menggelar aksi unjuk rasa dan mengambil langkah penyegelan Kantor Desa Lowulowu pada Selasa, (28/4/2026).
Aksi tersebut sebagai bentuk protes keras terhadap dugaan manipulasi pengadaan senter kepala yang hingga kini belum menemui titik terang.
Koordinator lapangan (Korlap), Anwar dalam keterangan persnya menyebutkan, penyegelan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan adalah simbol kekecewaan mendalam sekaligus peringatan keras kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, bahwa masyarakat tidak lagi percaya pada proses penanganan yang berjalan lamban dan tidak transparan.
Dipimpin langsung oleh Anwar sebagai Korlap, massa aksi menyegel Kantor Desa Lowulowu dan menyatakan bahwa aktivitas pemerintahan desa dihentikan sementara, hingga ada kejelasan hukum, khususnya penetapan tersangka dalam kasus dugaan manipulasi pengadaan senter kepala.
“Kami tegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk tekanan moral agar proses hukum tidak lagi berlarut-larut dan terkesan dibiarkan,” ungkap Anwar.
Dipaparkannya, kasus dugaan manipulasi spesifikasi pengadaan senter kepala dari 50 watt menjadi 150 watt telah lama menjadi sorotan masyarakat. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum.
“Kondisi ini memicu kecurigaan publik bahwa ada upaya pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu,” paparnya.
Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan tuntutan tegas:
1. Aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan manipulasi pengadaan senter kepala.
2. Proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi pihak mana pun.
3. Pemerintah Kabupaten Buton Tengah segera mengambil sikap tegas terhadap Kepala Desa Lowulowu.
4. Penggunaan dana desa 2 tahun terakhir harus.
5. Kepolisian harus menyelidiki proses penunjukan kakak kandung kepaladesa sebagai penerima Beasiswa lewat dana desa.
6. Kepala desa harus di audit atas Usulan bantuan Bedah Rumah dimana penerima bantuan beda rumah di duga Perangkat desa dan kolega-kolega keluarga Kepala Desa Lowulowu.
7. Dinas BPMD buteng harus mengambil langkah tegas atas dugaan kepala desa menyalahgunakan wewenang jabatannya demi kepentingan pribadi dan koleganya
“Kami menegaskan bahwa penyegelan kantor desa akan tetap berlangsung sampai ada kejelasan hukum yang nyata, bukan sekadar janji atau formalitas administratif,” tegas Anwar.
Ia juga mengatakan, jika tuntutan ini kembali diabaikan, maka masyarakat siap menggelar aksi yang lebih besar dengan eskalasi yang lebih tinggi.
“Ini bukan sekadar aksi, ini adalah perlawanan terhadap ketidakadilan.
Ini adalah suara rakyat yang selama ini diabaikan,” tegas Anwar.
“Kami tidak akan membuka segel sebelum hukum ditegakkan!
Hidup rakyat! Lawan ketidakadilan!
Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk sikap tegas masyarakat Desa Lowulowu,” tutupnya. (**)


























