BeritaDaerah

Tim Advokasi Senter Lowulowu Angkat Bicara: Dugaan Penyimpangan Dana Desa dan Intimidasi Masyarakat Tak Bisa Dibiarkan

110
×

Tim Advokasi Senter Lowulowu Angkat Bicara: Dugaan Penyimpangan Dana Desa dan Intimidasi Masyarakat Tak Bisa Dibiarkan

Sebarkan artikel ini

Fandi.

 

Divisi88news.com, Buton Tengah, Sultra — Tim Advokasi Senter (Suara Nelayan Tertindas) Desa Lowulowu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) akhirnya angkat bicara secara terbuka terkait berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan dana desa, khususnya pengadaan bantuan senter kepala yang kini menjadi sorotan publik.

Dalam keterangannya, Fandi selaku perwakilan Tim Advokasi Senter, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat indikasi ketidakadilan yang merugikan masyarakat.

“Kami melihat secara kasat mata ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Ini tidak bisa dibiarkan, karena menyangkut hak masyarakat luas,” tegas Fandi dalam keterangannya yang disampaikan kepada Divisi88news.com pada Rabu, (29/4/2026).

Tim Advokasi Senter secara resmi menyampaikan sejumlah tuntutan tegas kepada pihak berwenang yaitu sebagai berikut:

1. Meminta Inspektorat Kabupaten Buton Tengah untuk segera melaksanakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Buton Tengah, yakni melakukan audit menyeluruh terhadap Dana Desa Lowulowu Tahun Anggaran 2025 yang diduga kuat telah diselewengkan oleh pihak-pihak tertentu.

2. Meminta Polres Buton Tengah agar menindaklanjuti rekomendasi DPRD Buton Tengah, khususnya Komisi I, dengan melakukan penyelidikan atas dugaan pengurangan voltase bantuan senter, yang sebelumnya disepakati sebesar 150 watt, namun direalisasikan hanya sekitar 50 watt.

Lebih lanjut, Fandi menegaskan bahwa pihaknya telah secara resmi melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum. Oleh karena itu, mereka meminta agar proses hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.

“Kami meminta penyidik Polres Buton Tengah untuk memproses laporan kami secara serius. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa, baik itu penyedia, PPK, kepala desa, maupun pihak toko di Surabaya yang dijadikan alasan oleh pemerintah desa,” tegasnya.

Menurutnya, alasan teknis yang disampaikan oleh pemerintah desa tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

Tidak hanya soal dugaan penyimpangan anggaran, Tim Advokasi Senter juga mengecam keras tindakan pemerintah desa yang diduga melakukan intimidasi terhadap masyarakat.

Mereka menilai telah terjadi tindakan tidak manusiawi berupa pemutusan akses layanan publik seperti lampu jalan, air bersih, hingga pelayanan administrasi, khususnya di Dusun Lowulowu, terhadap warga yang tergabung dalam kelompok “SENTER”.

“Kami mengutuk keras segala bentuk intimidasi. Memutus akses kebutuhan dasar masyarakat hanya karena mereka bersuara adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam sistem pemerintahan mana pun,” tegas Fandi.

Tim Advokasi Senter menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti sampai ada kejelasan hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan di Desa Lowulowu.

Mereka juga mengingatkan bahwa jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka gerakan masyarakat akan terus membesar.
“Kami akan terus berdiri bersama masyarakat.

“Kami tidak takut, kami tidak mundur, keadilan harus ditegakkan, apa pun risikonya. Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen dalam mengawal keadilan bagi masyarakat Desa Lowulowu,” pungkasnya.

Sumber: Fandi — Tim Advokasi Senter (Suara Nelayan Tertindas) Lowulowu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!