BeritaPolri

Polda Kaltim Bongkar 22 Kasus Migas Ilegal, 25 Tersangka Diamankan dan Ribuan Liter BBM Subsidi Diselamatkan

26
×

Polda Kaltim Bongkar 22 Kasus Migas Ilegal, 25 Tersangka Diamankan dan Ribuan Liter BBM Subsidi Diselamatkan

Sebarkan artikel ini

Divisi88,news com Balikpapan — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran Polres/ta berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas) sepanjang April 2026.

Dalam operasi yang dipimpin langsung Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, aparat turut mengamankan 25 tersangka dari berbagai wilayah di Kalimantan Timur, Kamis (30/4/2026).

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif Ditreskrimsus bersama jajaran Polresta dan Polres, mulai dari Balikpapan, Samarinda, Bontang, Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau, Kutai Barat, Penajam Paser Utara hingga Mahakam Ulu.

“Dari total 22 laporan polisi, sebanyak 25 tersangka berhasil diamankan dengan berbagai peran dalam praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi,” ujarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 15.765 liter BBM jenis Pertalite dan 5.102 liter Solar, serta 113 fuel card atau barcode yang digunakan secara ilegal. Selain itu, turut diamankan kendaraan roda empat, dump truck, tangki modifikasi, pompa listrik, drum, jerigen, dokumen hingga uang tunai.

Menurut Yuliyanto, para pelaku menjalankan modus dengan memanfaatkan lebih dari satu fuel card serta memodifikasi tangki kendaraan agar dapat menampung BBM dalam jumlah besar.

Setelah membeli BBM subsidi di SPBU, bahan bakar tersebut dipindahkan ke drum atau jerigen menggunakan pompa, lalu dijual kembali dengan harga non-subsidi.

“Praktik ini jelas merugikan negara dan menghambat distribusi energi yang seharusnya tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan serta menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat pun diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas distribusi energi serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kalimantan Timur.

Eko Saliwunto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!