
Divisi88News.Com, Kendari – Aroma polemik dalam tender proyek Penataan Kawasan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kian menyengat. PT Araz Mulia Mandiri melayangkan sanggahan keras terhadap keputusan Kelompok Kerja (Pokja) C.3.5 yang menggugurkan mereka hanya karena perbedaan alamat dalam dokumen jaminan Penawaran.
Melalui surat resmi bernomor 005/SPPHT/AMM/V/2026, perusahaan tersebut menuding Pokja tidak hanya keliru dalam evaluasi, tetapi juga berpotensi melanggar aturan pengadaan yang telah ditetapkan sendiri dalam dokumen pemilihan.
Pokja sebelumnya menyatakan PT Araz Mulia Mandiri gugur karena alamat pada surat jaminan penawaran berbeda dengan alamat yang tercantum dalam SPSE dan akta perusahaan. Namun, alasan ini langsung dibantah keras.
“Yang dipersyaratkan dalam dokumen adalah kesesuaian nama peserta, bukan alamat. Menggugurkan hanya karena alamat jelas tidak relevan dan menyimpang dari aturan,” tegas isi sanggahan yang diterima media ini, Rabu (06/05/2026).
Perusahaan menilai keputusan tersebut bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan indikasi kuat adanya penyimpangan prosedur. Pasalnya, dalam dokumen pemilihan tidak ada satu pun ketentuan yang menyebut kesalahan alamat sebagai dasar pengguguran.
Lebih jauh, PT Araz Mulia Mandiri menyoroti sikap Pokja yang tidak melakukan klarifikasi—padahal hal itu merupakan mekanisme wajib jika ditemukan keraguan dalam dokumen penawaran.
“Pokja seharusnya meminta klarifikasi atau koreksi dari pihak penjamin, bukan langsung menggugurkan. Ini menunjukkan evaluasi dilakukan secara tidak profesional dan tidak cermat,” lanjutnya.
Serangan paling tajam muncul pada dugaan adanya intervensi dalam proses tender. Perusahaan secara terbuka menyebut adanya indikasi tekanan dan praktik tidak sehat dalam penentuan pemenang.
“Patut diduga Pokja bekerja di bawah tekanan pihak tertentu dan terjadi persekongkolan. Penilaian menjadi subjektif dan menabrak aturan yang ada,” tulis mereka tanpa tedeng aling-aling.
Atas dasar itu, PT Araz Mulia Mandiri mendesak dilakukan evaluasi ulang secara menyeluruh dan transparan terhadap hasil tender proyek strategis tersebut. Mereka juga meminta Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Sulawesi Tenggara turun tangan mengevaluasi kinerja bawahannya.
Jika tidak ditindaklanjuti, polemik ini berpotensi melebar dan mencederai prinsip transparansi serta keadilan dalam pengadaan proyek pemerintah.
Hingga kini, pihak Pokja C.3.5 maupun BP2JK Sulawesi Tenggara belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan serius tersebut.










