Uncategorized

Menakar Cacat Bawaan MBG

19
×

Menakar Cacat Bawaan MBG

Sebarkan artikel ini

Oleh: Mardin Kadir (Ketua Umum HMI Cabang Baubau Periode 2023-2024)

 

Sejak awal digagas, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah mengondisikan publik untuk menerima sebuah utopia teknokratis: pemenuhan gizi massal demi memutus siklus stunting.

Dalam kalkulasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto, program ini diproyeksikan sebagai investasi strategis kualitas sumber daya manusia masa depan.

Namun, alih-alih menjadi institusi kesejahteraan yang kredibel, Badan Gizi Nasional (BGN) dalam waktu singkat justru mengalami deviasi struktural bermutasi menjadi episentrum baru anarki birokrasi dan korupsi sistemis.

Operasi penangkapan oleh Kejaksaan Agung terhadap mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, beserta dua mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, atas dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026 menjadi hantaman telak.

Kejadian ini bukan sekadar urusan moralitas individu, melainkan pembuktian ilmiah atas cacat bawaan dalam perancangan institusi tersebut.

Kekacauan BGN secara presisi mencerminkan “Garbage Can Model” (Model Tong Sampah) dari Cohen, March, dan Olsen (1972) dalam ekosistem “anarki terorganisasi”.

BGN meluncurkan “solusi” berupa program bernilai ratusan triliun rupiah sebelum sistem pengawasan, logistik, dan mitigasi risiko fiskalnya matang.

Akibatnya, semua ambisi politik dan kepentingan rente dibuang ke dalam satu “tong sampah” birokrasi yang sama.

Hampir dua tahun menggelinding sejak fase pilot project pada paruh kedua 2024, evaluasi mutu MBG justru dikerdilkan sekadar menjadi manajemen logistik dan justifikasi penyerapan anggaran.

Elite kekuasaan terjebak dalam delusi statistik kosmetik dengan memamerkan indikator hulu seperti kuantitas gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang didirikan.

Sebaliknya, pemerintah gagap memaparkan data makro yang esensial, seperti korelasi empiris program terhadap tren penurunan stunting di Survei Kesehatan Indonesia (SKI) atau lompatan kecerdasan kognitif siswa.

Klaim absolut bahwa MBG adalah obat mujarab pengentasan stunting rontok jika dihadapkan pada basis data riil lapangan.

Temuan lembaga pengawas MBG Watch menyingkap anomali akut alokasi infrastruktur yang bias perkotaan (urban bias) dan bias elektoral.

Terjadi ketimpangan ekstrem antara tingkat keparahan stunting dengan jumlah SPPG yang dibangun.

Papua Pegunungan memegang rekor prevalensi stunting tertinggi (40%), namun negara hanya mendirikan 13 unit SPPG di sana. Sulawesi Barat dengan stunting 35% hanya kebagian 17 unit SPPG.

Sebaliknya, Jawa Barat yang prevalensi stunting-nya jauh lebih rendah (15%) justru diguyur fasilitas ugal-ugalan hingga 6.357 unit SPPG.

Bahkan Kabupaten Sidoarjo yang kapasitas fiskalnya mapan mendapatkan alokasi hingga 150 unit SPPG.

Penentuan lokasi intervensi tidak didasarkan pada needs-assessment medis-biologis anak miskin, melainkan kenyamanan logistik korporasi dan densitas elektoral jangka pendek.

Disorientasi kebijakan kian mengkhawatirkan ketika BGN menabrak koridor keselamatan medis.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memprotes keras kebijakan distribusi susu formula secara massal untuk anak di atas usia enam bulan tanpa indikasi klinis yang jelas, karena berpotensi memicu gangguan kesehatan metabolik dan mengancam program ASI eksklusif.

Tekanan politik untuk menghabiskan anggaran melahirkan kebijakan operasional yang serampangan di tingkat akar rumput.

Mulai dari skema insentif operasional Rp6 juta per hari per dapur SPPG yang memicu fiscal waste dan berujung pada meledaknya ratusan kasus keracunan makanan massal, hingga temuan Satgas Percepatan MBG mengenai adanya 7.000 SPPG ilegal (unauthorized) yang memicu kebocoran anggaran.

Puncaknya mewujud pada megakorupsi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,035 triliun bersama vendor PT Yasa Artha Trimanunggal melalui modus mark-up harga mencapai Rp.47 juta per unit yang fisiknya kini mangkrak menjadi besi tua di Sentul, Bogor.

Ketika ruang fiskal terhimpit, BGN di bawah kendali baru melakukan manuver reaktif. Juru Bicara sekaligus Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, mengakui adanya planning flaw bahwa asumsi awal 81 juta penerima manfaat untuk anggaran 2027 terlalu besar bagi kapasitas fiskal negara.

BGN pun terpaksa melakukan pengetatan ekstrem yang ironisnya mencederai substansi intervensi gizi.

Melalui Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026, BGN resmi meniadakan distribusi MBG bagi kelompok Balita, Ibu Hamil, dan Ibu Menyusui (kelompok 3B) selama masa libur sekolah demi menyelaraskan ritme operasional SPPG. Secara biologis, janin dan balita tidak mengenal kalender akademik formal.

Langkah Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang, membentuk Dewan Pengarah dari pakar gizi hanyalah manajemen kerusakan (damage control) yang bersifat pemadaman kebakaran (firefighting policy).

Gejala anarki administrasi kian benderang dengan lahirnya larangan aparatur BGN terafiliasi dengan SPPG, penyetopan insentif harian dapur saat libur (no service, no pay), hingga wacana mendadak pelibatan kantin sekolah dan UMKM di wilayah 3T.

Dalam analisis kebijakan, ini tak lebih dari policy of avoidance taktik memindahkan beban tanggung jawab logistik negara yang kolaps ke pundak ekosistem lokal.

Selama parameter keberhasilan diukur dari serapan anggaran logistik dan barang modal, bukan pada peningkatan kapasitas kognitif anak dan penurunan angka stunting riil, selama itu pula MBG mengalami kegagalan paradigmatik.

Pemerintah harus berani mengambil keputusan ekstrem: memberlakukan moratorium total secara nasional terhadap operasional BGN.

Jeda ini harus dimanfaatkan untuk audit investigatif dan forensik digital menyeluruh oleh BPK dan KPK.

Tanpa evaluasi fundamental, anak-anak miskin Indonesia hanya akan terus dijadikan tameng retoris bagi sirkulasi modal para pemburu rente.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!