Divisi88news.com, Kendari, Sultra –
Gerakan Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (GMPAK) Sulawesi Tenggara melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan hidup pada operasi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Lingkungan 3, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Laporan tersebut disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berdasarkan hasil pemantauan dan dokumentasi lapangan, dapur tersebut diduga beroperasi tanpa memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang layak.
Limbah cair mengandung minyak, lemak, sisa makanan, dan deterjen hanya disedot dan dipindahkan tanpa proses pengolahan yang jelas, serta belum diketahui kejelasan lokasi pembuangan akhirnya.
Perwakilan GMPAK Sultra, Firman Kultur, menegaskan bahwa laporan ini didasarkan pada hak setiap warga negara untuk menjaga lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Setiap kegiatan yang menghasilkan limbah cair wajib memiliki sistem pengolahan dan memenuhi baku mutu yang ditetapkan. Hal ini tercantum dalam Pasal 20 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2009 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Tanpa IPAL yang memadai, risiko pencemaran tanah dan air sangat nyata dan mengancam kesehatan warga sekitar,” ujar Firman kepada awak media pada Rabu, (17/06/2026)
GMPAK Sultra mendesak DLH segera mengambil langkah tegas berupa penghentian sementara operasi dapur selama proses pemeriksaan berlangsung.
Langkah ini diizinkan secara hukum sebagai upaya pencegahan dini sesuai Pasal 82C PP No. 22 Tahun 2021, guna mencegah dampak pencemaran yang meluas.
“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Segala dugaan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif, transparan, dan sesuai hukum. Penghentian sementara bukanlah vonis bersalah, melainkan langkah untuk menjaga lingkungan sekaligus memastikan penyelidikan berjalan lancar,” tegasnya.
Selain itu, muncul informasi bahwa dapur tersebut diduga dimiliki oleh istri mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muna Barat, serta adanya keluhan warga yang belum ditindaklanjuti oleh pihak kelurahan.
Hal ini turut menjadi perhatian dalam laporan agar diperiksa secara menyeluruh. GMPAK meminta DLH melakukan verifikasi izin lingkungan, sistem pengelolaan limbah, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan diharapkan disampaikan secara terbuka kepada publik sesuai amanat Pasal 68 UU No. 32 Tahun 2009.
“Program MBG harus membawa manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan masalah lingkungan dan kesehatan. Kami mengawal proses ini hingga ditemukan kejelasan hukum yang pasti,” pungkas Firman.
Sampai rilis ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pengelola dapur maupun pihak terkait.
Penulis: Suarsanto
























