BeritaDaerah

LSM Perisai: Pemda Buton Utara Jangan Paksakan Serah Terima Proyek Tanpa Verifikasi Ketat

20
×

LSM Perisai: Pemda Buton Utara Jangan Paksakan Serah Terima Proyek Tanpa Verifikasi Ketat

Sebarkan artikel ini

Dewan Penasehat LSM Perisai, Iyan.

 

Divisi88news.com, Buton Utara, Sultra – Dewan Penasihat LSM Perisai, Iyan menyampaikan kritik keras terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Buton Utara (Butur) terkait rencana serah terima proyek pembangunan RSUD Tipe C.

LSM Perisai mendesak Pemda agar tidak terburu-buru melakukan serah terima Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) sebelum memastikan bahwa seluruh item pekerjaan telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak.

“Jika dipaksakan serah terima dalam kondisi yang tidak akurat, dikhawatirkan bangunan akan mengalami kerusakan dini sebelum masa pakai optimal,” ungkap Dewan Penasehat LSM Perisai, Iyan.

Ia juga menyoroti kinerja konsultan pengawas agar lebih jeli dalam memeriksa detail bangunan, mulai dari instalasi kelistrikan, drainase, bangunan pondasi hingga kekuatan struktur utama.

Jika serah terima dilakukan tanpa verifikasi yang ketat, terdapat beberapa risiko sistemik, diantaranya:

1. Potensi Kerugian Negara. Pembayaran penuh untuk hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dapat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

2. Pelayanan Publik Terganggu: RSUD Tipe C adalah fasilitas vital. Kegagalan konstruksi di masa depan akan menghambat akses kesehatan masyarakat Buton Utara.

3 Implikasi Hukum: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak rekanan dapat terjerat masalah hukum jika terbukti ada “main mata” dalam proses verifikasi fisik.

“Pemda Butur harus melibatkan tim teknis yang independen atau melakukan audit fisik secara menyeluruh sebelum menandatangani berita acara serah terima. Transparansi adalah kunci agar RSUD ini benar-benar bermanfaat bagi rakyat, bukan sekadar menggugurkan kewajiban serapan anggaran,” tegas Iyan.

Pihak LSM menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini dan tidak segan untuk melaporkan temuan ketidaksesuaian kepada aparat penegak hukum (APH) jika masukan mereka diabaikan oleh pemerintah daerah.

Penulis: Suarsanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!