Ketua LSM Perisai Kabupaten Buton Utara, Alwin Hidayat.
Divisi88news.com, Kendari, Sultra – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) yang melantik 24 pejabat eselon II.b pada 29 Desember 2025 lalu terus menuai polemik panas.
Perbedaan pandangan tajam kini mempertemukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Butur dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat terkait legalitas pelantikan massal tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Butur dari Fraksi Gerindra, H. Harsad Mbaru, sebelumnya menegaskan bahwa proses pelantikan tersebut sudah klir dan tidak bermasalah.
Pria yang akrab disapa Saad ini mengklaim kepastian hukum tersebut diperoleh usai pihaknya berkonsultasi langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Hasil konsultasi di BKN menyinggung pelantikan eselon II di Kabupaten Buton Utara. Menurut BKN tidak ada masalah. Apanya yang mau dipolemikan lagi,” ujar Harsad.
Namun, pernyataan politisi Gerindra tersebut dibantah keras oleh Ketua LSM Perisai Kabupaten Buton Utara, Alwin Hidayat.
Alwin menilai klaim DPRD Butur sama sekali tidak berdasar karena hanya mengandalkan penyataan lisan tanpa disertai bukti dokumen otentik yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak ada satu bukti yang meyakinkan dari hasil konsultasi DPRD, tidak ada satu bukti yang menyatakan telah sesuai. Konsultasi sebatas lisan menggambarkan kualitas DPRD Butur sangat memprihatinkan,” tegas Alwin yang berada di Kota Kendari pada Minggu, (17/5/2026).
Menurutnya, sebagai lembaga negara, DPRD seharusnya menyajikan fakta hukum berbasis dokumen tertulis, bukan sekadar opini lisan.
LSM Perisai membeberkan lima klaster dugaan pelanggaran fatal dan maladministrasi dalam pelantikan 24 pejabat eselon II.b Buton Utara.
Dugaan Kepala Inspektorat Butur yang Cacat Hukum, Pengangkatan Kepala Inspektorat diduga kuat tanpa rekomendasi dan persetujuan tertulis dari Inspektorat Provinsi maupun Gubernur Sulawesi Tenggara.
Hal ini menabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019, sehingga Surat Keputusan (SK) pelantikan dinilai cacat formil dan seluruh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit ke depan terancam tidak sah di mata hukum.
Pejabat yang bersangkutan juga disorot karena diduga berstatus istri kedua dari Kepala BKPSDM Butur.
Intervensi Panitia Seleksi (Pansel), Muncul dugaan pergantian Ketua Pansel secara paksa tanpa adanya surat pengunduran diri resmi dan tanpa rekomendasi dari BKN.
Penghapusan Syarat Wajib, Syarat mutlak berupa pengalaman jabatan di bidang tugas terkait minimal secara kumulatif 5 tahun diduga sengaja dihapus.
Akibatnya, terdapat oknum guru tanpa pengalaman birokrasi struktural yang langsung dilantik menjadi kepala dinas, serta adanya kepala dinas yang telah berstatus non-job selama 10 tahun ikut dilantik.
“Pada kasus ini ada dugaan Nepotisme akut, mayoritas dari 24 pejabat eselon II.b yang dilantik diduga kuat diisi oleh lingkaran dalam kekuasaan. Jabatan strategis tersebut kini diisi mulai dari istri bupati, kakak wakil bupati, kerabat dekat, hingga jajaran tim sukses pilkada,” tutup Alwin Hidayat.
Penulis: Suarsanto


























