Uncategorized

Jalan Tani Hendea Jadi Harapan Warga, Sengketa Keluarga Diharapkan Berakhir dengan Musyawarah

9
×

Jalan Tani Hendea Jadi Harapan Warga, Sengketa Keluarga Diharapkan Berakhir dengan Musyawarah

Sebarkan artikel ini

Divisi88News.com,Busel – Di tengah polemik yang berkembang terkait pembangunan jalan tani di Desa Hendea, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, sejumlah warga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan mengingat jalan yang akan dibangun akan memberikan manfaat bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mengangkut hasil perkebunan.

Salah seorang warga lanjut usia, Warintesa, mengaku menjadi saksi saat lahan yang kini menjadi perdebatan itu diserahkan oleh Amkusera selaku pemilik awal kepada orang tua LO pada tahun 1973.

Menurut Warintesa, setelah penyerahan tersebut, orang tua LO melanjutkan pengelolaan dan aktivitas berkebun di lokasi tersebut.

“Saat itu usianya Pak Haji masih sekitar dua tahun. Kebun itu diserahkan oleh Amkusera sebagai pemilik awal kepada orang tua (ibu LO),”ujar Warintesa, Sabtu (30/05/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa setelah penyerahan lahan tersebut, dirinya telah pindah berkebun di Kampung Lama Hendea.

Keberadaan jalan tani yang akan dibuka pada kawasan itu dinilai warga sangat membantu mobilitas masyarakat. Selain menjadi akses pengangkutan hasil pertanian, jalan tersebut juga menghubungkan sejumlah permukiman warga yang berada di dalam kawasan perkebunan.

Warga menyebut pembangunan jalan dilakukan menggunakan dana pribadi LO (Anggota DPRD Busel) sebagai bentuk kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat.

LO sendiri mengaku prihatin karena pembangunan yang menurutnya bertujuan membantu masyarakat justru berujung pada persoalan hukum dan polemik keluarga.

“Saya prihatin juga. Ini kan lahan saya yang diberikan oleh mama saya. Karena itu saya tetap menghibahkan sebagian untuk kepentingan orang banyak,” ujar LO.

Sertifikat Hak Milik Atas Nama La Opo

Ia menegaskan bahwa lahan tersebut telah memiliki sertifikat hak milik yang terbit pada tahun 2020 atas namanya.

“Lahan ini juga sudah memiliki sertifikat yang terbit pada tahun 2020 atas nama saya,”tambahnya.

Meski merasa memiliki dasar kepemilikan yang kuat, LO mengaku masih menahan diri untuk tidak mengambil langkah hukum terhadap pihak yang menurutnya telah mencemarkan nama baiknya.

“Sebenarnya saya bisa saja membuat laporan balik, karena ini lahan saya dan saya justru menghibahkan sebagian untuk kepentingan masyarakat. Tetapi yang melaporkan saya juga masih keluarga, bahkan bibi saya sendiri. Saya tidak ada niat untuk melaporkan balik. Sebagai pejabat publik, saya harus tetap memberi perhatian kepada masyarakat dan keluarga,”katanya.

“Intinya, saya tetap menjaga konstituen saya, apalagi itu adalah keluarga saya,”sambungnya.

Sertifikat Hak Milik Atas Nama La Opo

LO juga Mengaku sengketa Lahan tersebut telah dimusyawarahkan oleh para perangkat adat namun Pihak Waisambo tidak hadir dalam pertemuan.

“Sudah dimusyawarahkan juga diadat, hanya mereka (waisambo) tidak hadir,”ungkapnya.

Dukungan juga datang dari sejumlah warga yang merasakan langsung manfaat pembangunan jalan tersebut. Mereka menyampaikan apresiasi atas upaya yang dilakukan LO menggunakan dana pribadinya.

“Justru kami berterima kasih karena Pak Haji sudah membuatkan jalan untuk masyarakat dan itu menggunakan uang pribadinya,” ujar seorang warga.

Sementara itu, orang tua LO memberikan penjelasan terkait status penguasaan lahan yang diklaim Wa Isambo. Menurutnya, lahan yang ditempati dan digarap selama ini hanya bersifat pinjam pakai.

“Sebenarnya Wa Isambo itu hanya dipinjamkan. Jadi yang dipinjam itu bagian dari kebun yang memang kami miliki. Karena kebun tersebut sejak awal memang milik kami,”ungkapnya.

Namun demikian, klaim tersebut berbeda dengan keterangan Wa Isambo yang sebelumnya melaporkan LO ke Polsek Sampolawa pada 6 Mei 2026. Wa Isambo mengaku tanaman miliknya dirusak saat proses pembukaan jalan menggunakan alat berat.

Ia menyebut sejumlah tanaman produktif seperti pala, kopi, cokelat, pinang, rambutan, kemiri, nangka, hingga bambu terdampak penggusuran. Wa Isambo juga mengaku telah mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun dan masih rutin membayar pajak atas objek yang dikuasainya.

Selain itu, Wa Isambo mempertanyakan proses penerbitan sertifikat yang kini atas nama LO karena menurutnya sebagian lahan tersebut merupakan area yang selama ini dikelola keluarganya.

Hingga kini, persoalan tersebut masih menjadi perdebatan antara kedua pihak yang masih memiliki hubungan keluarga. Warga Desa Hendea berharap penyelesaian dapat ditempuh secara bijaksana dan mengedepankan musyawarah, agar hubungan kekeluargaan tetap terjaga serta manfaat jalan tani yang telah dibangun dapat terus dirasakan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!