BeritaDaerah

Kapitan Sultra Dorong Transparansi dan Evaluasi Menyeluruh Aktivitas PT WIN demi Kepastian Hukum dan Kelestarian Lingkungan

4
×

Kapitan Sultra Dorong Transparansi dan Evaluasi Menyeluruh Aktivitas PT WIN demi Kepastian Hukum dan Kelestarian Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Divisi88News.com | KONAWE SELATAN — Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan Hidup dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (Kapitan Sultra) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal tata kelola pertambangan yang berkelanjutan dan berorientasi pada perlindungan lingkungan hidup. Sikap tersebut disampaikan menyusul polemik yang berkembang terkait aktivitas PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) di Kabupaten Konawe Selatan.

Presidium Kapitan Sultra, Asrul Rahmani, mengatakan bahwa keterlibatan organisasi yang dipimpinnya murni sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum, prinsip keberlanjutan lingkungan, serta kaidah tata kelola pertambangan yang baik.

Menurutnya, perhatian publik terhadap aktivitas penggalian yang belakangan menjadi sorotan dan sempat ditinjau langsung oleh Bareskrim Polri merupakan momentum penting untuk menghadirkan transparansi dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Kapitan Sultra mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang turun langsung melakukan peninjauan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT WIN. Namun demikian, pihaknya menilai kehadiran institusi tersebut juga memunculkan pertanyaan publik yang perlu dijawab secara terbuka.

“Kami menghargai langkah Bareskrim Polri dalam melakukan peninjauan lapangan. Namun masyarakat juga tentu ingin mengetahui latar belakang keterlibatan langsung Bareskrim dalam persoalan ini. Transparansi informasi sangat penting agar tidak menimbulkan berbagai asumsi maupun spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Asrul.

Selain itu, Kapitan Sultra turut menyoroti sejumlah pernyataan yang menyebut aktivitas penggalian yang menjadi perhatian publik bukan merupakan bagian dari kegiatan pertambangan. Menurut Asrul, pemahaman tersebut perlu dijelaskan secara proporsional agar tidak menimbulkan interpretasi yang keliru.

Ia menjelaskan bahwa secara teknis maupun regulatif, ruang lingkup kegiatan pertambangan tidak hanya terbatas pada aktivitas pengambilan ore atau mineral. Kegiatan pertambangan juga mencakup pembangunan sarana dan prasarana penunjang di dalam wilayah IUP, termasuk pekerjaan penggalian, pembangunan kolam penampungan air tambang, sediment pond, serta berbagai fasilitas teknis lainnya.

“Penambangan dan pertambangan merupakan dua terminologi yang memiliki pengertian berbeda. Penambangan berfokus pada kegiatan pengambilan mineral, sedangkan pertambangan mencakup seluruh rangkaian aktivitas yang dilakukan dalam wilayah izin usaha pertambangan. Karena itu, setiap pekerjaan yang dilakukan tetap perlu ditinjau dari aspek teknis, legalitas, serta dampak lingkungannya,” jelasnya.

Kapitan Sultra juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap aspek teknis fasilitas yang dibangun perusahaan, termasuk lubang atau kolam buatan yang diklaim sebagai sarana penampungan air. Menurut mereka, seluruh fasilitas tersebut harus memenuhi standar keselamatan dan ketentuan teknis yang berlaku dalam praktik pertambangan modern.

Lebih jauh, organisasi tersebut meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen lingkungan hidup perusahaan, termasuk Dokumen Kelayakan (Feasibility Study/FS), dokumen persetujuan lingkungan, serta berbagai perizinan yang menjadi dasar operasional perusahaan.

Asrul menilai langkah tersebut penting guna memastikan bahwa seluruh aktivitas yang berlangsung di lapangan telah sesuai dengan dokumen perencanaan, ketentuan hukum, dan prinsip perlindungan lingkungan hidup.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap kelestarian lingkungan, kepastian hukum, dan terwujudnya tata kelola pertambangan yang akuntabel serta berkelanjutan,” tegasnya.

Di sisi lain, Kapitan Sultra juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Selatan bersama Pemerintah Daerah Konawe Selatan agar segera menindaklanjuti surat dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait sanksi administratif yang disebut telah dijatuhkan kepada PT WIN.

Menurut mereka, pengawasan yang konsisten dan penegakan regulasi yang objektif merupakan fondasi penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan lingkungan hidup, dan kesejahteraan masyarakat.

Kapitan Sultra menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan prinsip Good Mining Practice, demi mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Suarsanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!