Rifal Kasim Pary, S.H.
Opini – Diduga memalsukan asal-usul pernikahan dan terlantarkan keluarga serta melakukan tindakan kekerasan, oknum mantan Danramil Mawasangka bakal dilaporkan ke Polres Buton Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Seorang Purnawirawan TNI berinisial LD yang pernah menjabat sebagai Danramil Mawasangka kini harus berurusan dengan hukum, pasalnya LD telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan asal-usul pernikahan, penelantaran dan kekerasan terhadap korban berinisial H yang merupakan mantan istri LD.
Kasus ini bermula saat LD masih berstatus sebagai anggota TNI aktif. Kepada korban, LD mengaku sebagai seorang bujang dan berjanji akan membina rumah tangga yang sah.
Terbuai dengan iming-iming tersebut, korban H bersedia mendampingi LD selama bertahun-tahun, sampai pada akhirnya kedok LD terbongkar.
Belakangan diketahui bahwa LD ternyata masih memiliki istri sah. Hal ini diketahui saat korban H mulai menelusuri latar belakang LD yang sebenarnya. Sehingga atas hal tersebut, korban H sempat melaporkan LD ke pihak kepolisian beberapa waktu lalu.
Atas laporan dari korban H tersebut, LD bersama seorang wanita yang mengaku sebagai istri pertamanya mendatangi kediaman korban H untuk meminta maaf dan memohon agar masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, serta LD meyakinkan korban H dengan menjanjikan akan mendampingi korban setelah pensiun. Sehingga laporan korban H tersebut berakhir damai.
Namun setelah LD pensiun, bukannya menepati janji, justru menelantarkan korban H dan hilang dari tanggung jawabnya.
Merasa terus dikhianati, korban H akhirnya mengambil langkah tegas dengan mengajukan cerai ke Pengadilan Agama Baubau untuk memperjuangkan hak-haknya atas apa yang telah ia korbankan selama mendampingi LD.
Sayangnya, langkah hukum korban H justru dibalas dengan intimidasi. LD bersama istrinya diduga melakukan pengancaman hingga tindakan kekerasan fisik terhadap korban H, yang memaksa korban H kembali melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat.
Hingga saat ini, meski status hubungan mereka telah berakhir, korban H mengaku belum mendapatkan titik temu maupun kepastian mengenai kewajiban yang harus dipenuhi oleh LD.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, bukti dan saksi-saksi telah kami persiapkan untuk dasar laporan di Polres Buton Tengah.
Kami yakin dan berharap agar pihak Kepolisian (Polres Buton Tengah) bekerja secara presisi dan segera melakukan tindakan penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana yang di lakukan oleh LD.
Penulis: Rifal Kasim Pary, S.H. / CP. 0823 1128 2628 (Penulis adalah pengacara korban yang berinisial H)
























