Divisi88news.com Buton Tengah, — Komitmen dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan hukum secara profesional kembali ditunjukkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Tengah. Melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), penyidik resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri Buton pada Selasa (2/6/2026).
Pelimpahan yang berlangsung sekitar pukul 12.30 WITA tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Dengan demikian, proses penanganan perkara memasuki tahapan penuntutan dan selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi unsur formil dan materil serta telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami memastikan setiap tahapan penyidikan dilakukan secara cermat guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap korban,” ujar AKP Busrol Kamal.
Dalam proses pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian serta satu unit sepeda motor yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan.
Sebelum dilakukan penyerahan, petugas terlebih dahulu melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka beserta barang bawaannya guna memastikan keamanan dan kelancaran proses pengawalan menuju Kejaksaan Negeri Buton.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Buton Tengah akan terus memberikan perhatian serius terhadap setiap tindak pidana yang menyangkut perempuan dan anak. Upaya penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda dari berbagai bentuk kekerasan dan kejahatan seksual.
Dengan selesainya proses Tahap II, penanganan perkara kini sepenuhnya berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan dan menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memperkuat perlindungan terhadap hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa.
Eko Saliwunto


























