BeritaPemerintah

Ikrar Kepton Laporkan Dugaan Pelanggaran dalam Proses Seleksi Sekda Baubau ke Kejari

7
×

Ikrar Kepton Laporkan Dugaan Pelanggaran dalam Proses Seleksi Sekda Baubau ke Kejari

Sebarkan artikel ini

Divisi88news.com, Baubau – Lembaga Institute Advokasi Kerakyatan (IKRAR) KEPTON secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Rabu/03/2026.

Laporan tersebut menyoroti pembatalan hasil seleksi terbuka Sekda Tahun 2024 serta pelaksanaan seleksi ulang pada Tahun 2025 yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administrasi pemerintahan dan penggunaan anggaran daerah.

Ketua IKRAR KEPTON, La Ode Saliadin, menjelaskan bahwa seleksi terbuka Sekda yang dilaksanakan pada tahun 2024 telah menghasilkan tiga calon terbaik sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, hasil seleksi tersebut tidak ditindaklanjuti dan kemudian dilakukan seleksi ulang pada tahun berikutnya.

Menurutnya, langkah tersebut perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Publik berhak memperoleh kepastian mengenai alasan pembatalan hasil seleksi yang telah selesai dilaksanakan. Kami berharap seluruh proses ini dapat ditelaah secara objektif dan transparan demi menjaga integritas birokrasi serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah,” ujar Saliadin.

Dalam laporannya, IKRAR KEPTON mengemukakan sejumlah aspek yang perlu didalami, antara lain terkait penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), penggunaan kewenangan dalam pengambilan keputusan pemerintahan, serta efektivitas penggunaan anggaran daerah yang digunakan untuk pelaksanaan seleksi.

IKRAR KEPTON juga meminta Kejaksaan Negeri Baubau melakukan telaah menyeluruh terhadap seluruh tahapan proses seleksi, termasuk penggunaan anggaran pada pelaksanaan seleksi tahun 2024 dan 2025.

Selain itu, lembaga tersebut mendorong agar seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses pengambilan keputusan, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif, dapat dimintai keterangan guna memberikan gambaran yang utuh mengenai permasalahan tersebut.

Saliadin menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berlandaskan prinsip-prinsip good governance.

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penilaian secara profesional. Yang terpenting adalah adanya kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Baubau maupun pihak DPRD Kota Baubau terkait laporan yang disampaikan IKRAR KEPTON tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proses pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintahan daerah yang diharapkan berjalan sesuai prinsip profesionalisme, transparansi, dan kepastian hukum.

Adm SBN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!