BeritaDaerahKriminal

Kasus Pencurian Sapi di Batauga Terungkap, Polres Buton Amankan Pelaku dan Selamatkan Ternak Warga

10
×

Kasus Pencurian Sapi di Batauga Terungkap, Polres Buton Amankan Pelaku dan Selamatkan Ternak Warga

Sebarkan artikel ini

Terduga pelaku pencurian sapi, pria berinisial R.

 

Divisi88news.com|Buton Selatan|Sultra — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ternak sapi yang terjadi di wilayah Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Selasa (17/3/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang peternak, Laode Marzuki, warga Kelurahan Masiri, yang kehilangan satu ekor sapi miliknya sekitar pukul 15.30 WITA.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp15 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan warga Lingkungan Kolowu Morikana yang mencurigai aktivitas seorang pria berinisial R, warga Kelurahan Bandar Batauga. Yang bersangkutan diduga sedang memasang jerat di kawasan Morika, Kelurahan Masiri.

Kecurigaan tersebut terbukti setelah jerat yang dipasang R mengenai salah satu sapi milik warga.

Saat dikonfirmasi oleh Laode Marzuki terkait sapi yang hilang, R akhirnya mengakui telah menjerat dan menjual ternak tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan yang terdiri dari personel Resmob Satreskrim Polres Buton, anggota Polsek Batauga, serta masyarakat setempat langsung melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat pemasangan jerat.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua ekor sapi yang masih dalam kondisi terjerat.

Kedua ternak tersebut segera dilepaskan dan dikembalikan kepada pemiliknya, sementara alat jerat yang digunakan diamankan sebagai barang bukti.

Selain mengamankan R, petugas juga mengamankan empat orang lainnya yang masih di bawah umur, masing-masing berinisial W (17), MF (17), FJ (12), dan FW (14), yang seluruhnya berdomisili di Kelurahan Bandar Batauga.

Dari hasil pemeriksaan sementara, keempat anak tersebut mengaku direkrut oleh R untuk membantu memeriksa jerat yang dipasang di kawasan hutan Kambe-Kambero. Mereka dijanjikan imbalan sebesar Rp200 ribu apabila terdapat sapi yang terjerat.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Narton, menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan pencurian ternak tersebut.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Saat ini, R telah ditetapkan sebagai tersangka utama dan dijerat dengan Pasal 447 ayat (1) huruf c subsider Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para peternak, agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

(Eko Saliwunto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!