Divisi88news.com, Jakarta – LBH POSPERA Kepulauan Buton secara resmi telah mengajukan pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) pada Rabu 15 April 2026.
Pengaduan tersebut diterima langsung oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Saurlin P. Siagian, Kuasa Hukum Forum Honorer PPPK Paruh Waktu Kota Baubau dari Lembaga Bantuan Hukum POSPERA Kepton bersama 4 (Empat) orang perwakilan honorer yaitu Imelda, Wa Rina, Timin dan Amiruddin, menyampaikan laporan pengaduan dugaan pelanggaran HAM dalam kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025 di Kota Baubau.
Pengaduan ini mewakili 708 tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun dan memenuhi syarat administratif, namun tidak diakomodasi dalam kebijakan tersebut.
Sebaliknya, terdapat 267 tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam database resmi justru diangkat, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya diskriminasi dan ketidakadilan.
Kebijakan ini diduga melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya terkait hak atas pekerjaan dan kepastian hukum.
Akibatnya, ratusan honorer kehilangan kepastian kerja dan penghidupan yang layak.
LBH POSPERA Kepton meminta Komnas HAM RI untuk segera melakukan penyelidikan, memanggil pihak terkait, serta mengeluarkan rekomendasi pemulihan hak bagi para honorer.
Atas aduan tersebut pihak Komnas HAM RI menyatakan akan segera melakukan penyelidikan dan memanggil pihak terkait, karena kasus ini penting untuk disikapi sebab menyangkut rasa keadilan dan pemenuhan hak-hak honorer yang sudah magang puluhan tahun.
Salah satu tim pengacara Forum Honorer PPP Paruh Waktu Kota Baubau, La Ode Samsu Umar, S.H., saat dikonfirmasi oleh Divisi88news.com pada Selasa (21/4/2026), menegaskan bahwa kasus tersebut akan terus diusut tuntas.
“Selaku tim pengacara, kami tidak akan tinggal diam, kasus ini kami terus kawal sampai ada keadilan dan kepastian hukum bagi tenaga honorer yang sudah dikeluarkan, karena ini saja saja haknya honorer yang 708 orang itu telah dirampas, kemudian posisinya digantikan dengan yang 267 orang non-database,” tutupnya. (**)
Sumber: Tim Pengacara Forum Honorer PPPK Paruh Waktu Kota Baubau, LBH POSPERA Kepton (Erwin Usman, S.H, CMLC., CLA &
La Ode Samsu Umar, S.H.
CP: 0851 4510 3663)






















