BeritaKriminal

Jejak Tak Putus, Polsek Balikpapan Timur Bongkar Peredaran Sabu dan Amankan Dua Terduga Pelaku

4
×

Jejak Tak Putus, Polsek Balikpapan Timur Bongkar Peredaran Sabu dan Amankan Dua Terduga Pelaku

Sebarkan artikel ini

Divisi88news.com Balikpapan – Kesigapan dan ketelitian personel Polsek Balikpapan Timur kembali membuahkan hasil dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Kota Balikpapan. Berbekal informasi dari masyarakat dan kerja penyelidikan yang berkesinambungan, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu serta mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 21.24 WITA di kawasan Jalan Letjen Soeprapto, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat, tepatnya di sekitar lampu lalu lintas Simpang Kebun Sayur.

Kapolsek Balikpapan Timur, AKP M. Chusen, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan Jalan Manunggal, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur segera melakukan serangkaian penyelidikan tertutup. Dalam proses pemantauan, petugas mencurigai seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik tidak biasa. Pengawasan kemudian dilakukan secara intensif hingga yang bersangkutan bergerak menuju wilayah Batakan.

Meski sempat kehilangan jejak, petugas tidak menghentikan upaya penyelidikan. Berkat ketekunan dan koordinasi yang baik, tim akhirnya kembali menemukan terduga pelaku di kawasan Balikpapan Barat sebelum dilakukan tindakan kepolisian.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,65 gram yang diduga berada dalam penguasaan para terduga pelaku.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial IM (37) dan ZS (36). Keduanya diketahui merupakan warga Balikpapan Timur yang bekerja sebagai karyawan swasta.

Dari hasil interogasi awal, salah satu terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang belum diketahui identitasnya di kawasan Gunung Bugis. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa dua paket sabu yang diduga akan diedarkan. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/10/VI/2026/P.Kaltim/Res Bpp/Sek Timur tanggal 9 Juni 2026. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan urine terhadap para terduga pelaku guna melengkapi berkas penyidikan.

AKP M. Chusen menegaskan bahwa Polsek Balikpapan Timur akan terus meningkatkan langkah preventif maupun represif dalam memerangi peredaran narkotika. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari ancaman narkotika,” tegasnya.

(Eko Saliwunto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!