BeritaDaerah

Ada Dugaan Pelanggaran Sistem Merit, LSM Perisai Desak Gubernur Sultra Beri Sanksi Tegas dan Evaluasi Kinerja Bupati Buton Utara

3
×

Ada Dugaan Pelanggaran Sistem Merit, LSM Perisai Desak Gubernur Sultra Beri Sanksi Tegas dan Evaluasi Kinerja Bupati Buton Utara

Sebarkan artikel ini

Divisi88news.com, Kendari, Sultra – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemersatu Barisan Anti korupsi (LSM Perisai) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Buton Utara (Butur) mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, S.E., M.M, agar segera mengamini atau menindaklanjuti tuntutan Lembaga Secara Profesional.

Sebelumya LSM Perisai DPD Butur telah melakukan aksi unjuk rasa pada 20 April 2026 atas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit Pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.b di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara.

Ketua LSM Perisai DPD Butur, Alwin Hidayat mengungkapkan bahwa desakan lembaga kepada Gubernur Sultra didasarkan oleh Pelantikan Pejabat Eselon II.b di Kabupaten Buton Utara yang diduga tidak mencerminkan asas meritokrasi, melainkan hanya bernuansa Nepotisme dan balas budi politik.

“Saat aksi berlanjut, kami ditemui oleh La Ode Fasikin, S.Pi., M.Si, selaku Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara. Dengan perbincangan yang singkat bahwa terkait aduan tersebut akan di sampaikan kepada pimpinan dan akan dipelajari terlebih dahulu,” ungkapnya kepada Divisi88news.com pada Kamis, (23/4/2026).

Alwin melanjutkan, di tataran Kabupaten Buton Utara, LSM Perisai telah melakukan langka-langkah persuasif untuk menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran sistem merit, bahkan lembaga tersebut telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD, BKPSDM dan Panitia Seleksi pada 3 Maret 2026 lalu.

“Namun kesepakatan dari pada RDP yang digelar, sampai saat ini DPRD Butur seakan tidak memiliki etika untuk menindak lanjuti kesepakatan tersebut. Sudah sebulan lebih DPR diam dan membisu,” lanjutnya.

“Kesimpulan yang disepakati yakni agar DPRD menyampaikan kepada Bupati Butur untuk memerintahkan Kepala BKPSDM membuat kronologi proses tahapan Seleksi Lelang JPTP disertai dengan dokumen administrasi pendukung mulai dari awal pengumuman sampai dengan keluanya pertek dari BKN untuk melaksanakan pelantikan, Selama 6 hari kerja,” sambung Alwin.

Selanjutnya, DPRD Buton Utara akan meneruskan proses ini secara kelembagaan kepada instansi vertikal yang berwenang dalam hal ini Kemenpan RB dan BKN RI, agar semuanya mendapatkan tindak lanjut yang berkepastian secara administrasi.

“Sehingga Kami dari LSM Perisai DPD Butur mengambil langka untuk mengadukan Hal tersebut kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk kemudian mengevaluasi Kinerja Bupati Buton Utara yang telah melantik 24 Pejabat Eselon II.b yang diduga cacat hukum,” kata Alwin.

LSM Perisai DPD Butur juga mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara untuk segera merekomendasikan Pembatalan pelantikan pejabat Eselon II.b serta merekomendasikan pemberian sangsi untuk PPK (Bupati), Kepala BKPSD, Panitia Seleksi dan Pejabat eselon II.b yang telah dilantik kepada BKN RI dan Kemendagri RI.

“Ada 24 pejabat eselon II.b yang dilantik terdiri dari Istri Bupati, Kakak Wakil Bupati, Keluarga Bupati dan para tim pemenangan Bupati dan wakil bupati terpilih. Dan hal ini mengandung unsur kepentingan didalamnya,” ucapnya.

Selain itu kata dia, ada pejabat eselon II.b yang dilantik tidak memiliki pengalaman jabatan, dari seorang guru dilantik menjadi kepala dinas.

“Diantaranya guru Matematika dilantik menjadi Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, guru Bimbingan Konseling dilantik menjadi Kadis BKKBN, guru Bahasa Indonesia sekaligus istri Bupati dilantik menjadi Kadis Pariwisata dan Kebudayaan. Dan Kepala SMA dilantik menjadi Kadis Pendidikan Kabupaten Buton Utara,” ujar Alwin.

Lanjut dari pada itu, ada kepala dinas yang sudah 10 tahun non job tapi saat ini dilantik menjadi Kepala Dinas Sosial, serta terdapat ASN wanita yang diduga menjadi istri kedua dilantik menjadi Kepala Inspektorat Butur.

Bahkan syarat wajib pengisian eselon II.b sengaja dihilangkan untuk melantik pejabat yang tidak memiliki pengalaman jabatan.

“Syarat wajib yang dihapus adalah ‘Memiliki Pengalaman Jabatan dalam Bidang Tugas yang Terkait dengan Jabatan yang akan Diduduki Secara Kumulatif Paling Kurang Selama Lima Tahun’ sementara syarat wajib tersebut tidak boleh dihilangkan,” tegasnya.

Ketua LSM Perisai DPD Butur juga memaparkan, jika syarat wajib tersebut dihilangkan maka secara otomatis SK Pelantikan 24 pejabat eselon II.b telah cacat hukum dan harus segera dibatalkan tanpa ada kecuali.

“Ada juga pergantian Panitia seleksi sebanyak 3 kali, yang kami duga tidak memiliki rekomendasi pergantian pansel dari BKN RI, ini adalah pelanggaran berat yang dinilai telah berani melangkahi kewenangan BKN RI,” paparnya.

“Pelantikan pejabat eselon II.b di lingkup Pemkab Buton Utara tersebut telah melanggar UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang telah diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2023, PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Perencanaan RB No. 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah,” tutup Alwin Hidayat.

Penulis: Suarsanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!