BeritaKriminal

Polres Buton Tangani Dugaan Pencabulan terhadap Sembilan Anak, Pelaku Diamankan Untuk Pemeriksaan

10
×

Polres Buton Tangani Dugaan Pencabulan terhadap Sembilan Anak, Pelaku Diamankan Untuk Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini

Divisi88news.com BUTON – Kepolisian Resor Buton melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim tengah menangani perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Ambuau Indah, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton.

Perkara tersebut dilaporkan oleh orang tua salah satu korban melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/58/VIII/2026/SPKT/POLRES BUTON DI PASAR WAJO/POLDA SULAWESI TENGGARA, tertanggal 19 Agustus 2026 sekitar pukul 15.36 Wita.

Dalam penanganan awal, polisi mengidentifikasi sedikitnya sembilan anak yang diduga menjadi korban. Para korban rata-rata masih berusia sekolah dasar hingga kelas I sekolah menengah pertama.

Terduga pelaku diketahui berinisial FS (32), warga Desa Ambuau Indah, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton. Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif guna mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta memastikan fakta hukum dalam perkara tersebut.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik dari terduga pelaku, dugaan perbuatan tersebut berlangsung sekitar Februari hingga Mei 2025. Lokasi kejadian antara lain disebut berada di sekitar kegiatan mengaji di sebuah mushala serta ketika korban diajak menggunakan sepeda motor.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku juga mengungkapkan adanya modus permainan yang digunakan untuk mendekati para korban. Permainan tersebut dilakukan setelah kegiatan mengaji, ketika para korban dalam kondisi lelah.

Penyidik menduga permainan tersebut kemudian dimanfaatkan terduga pelaku untuk melakukan tindakan yang mengarah pada pencabulan terhadap anak. Polisi masih mendalami keterangan tersebut dan akan mencocokkannya dengan keterangan para korban maupun saksi-saksi.

Peristiwa tersebut terungkap setelah sejumlah korban menceritakan kejadian yang mereka alami kepada orang tua masing-masing. Setelah memperoleh informasi tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkannya kepada kepolisian untuk mendapatkan penanganan dan perlindungan hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA bersama URC Satreskrim Polres Buton bergerak menuju Polsek Ambuau untuk mengamankan terduga pelaku dan melakukan penanganan awal terhadap perkara.

Situasi sempat memanas setelah sejumlah warga mendatangi Polsek Ambuau. Kepolisian kemudian melakukan pengamanan guna mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri serta memastikan proses hukum berjalan secara tertib.

Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton, S.H., M.H., mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, para korban, serta pihak-pihak terkait.

“Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung. Kami juga memberikan perhatian terhadap kondisi para korban dan memastikan proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Sunarton.

Ia menegaskan, perkara yang melibatkan anak membutuhkan penanganan secara hati-hati, profesional, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian. Jangan melakukan tindakan main hakim sendiri karena seluruh proses akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” katanya.

Hingga kini, terduga pelaku dan para korban yang didampingi orang tua masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Buton.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta rangkaian kejadian secara menyeluruh. Dalam proses tersebut, identitas dan kondisi anak-anak yang menjadi korban akan tetap mendapat perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk memberikan perlindungan terhadap anak sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Eko Saliwunto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!