Divisi88news.com, Kendari, Sultra – Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat Sulawesi Tenggara (Ampera Sultra) Alwin Hidayat menyoroti pekerjaan proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) yang diduga kuat menggunakan bahan material Galian C ilegal.
Alwin mengungkapkan, Infrastruktur jalan Proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) yang seharusnya menjadi urat nadi perekonomian masyarakat Kabupaten Buton Utara (Butur), kini menjadi sorotan tajam terkait kualitas material dan legalitas sumber bahan baku Galian C.
“Berdasarkan investigasi kami, Proyek yang dikerjakan oleh PT. Konstrindo Utama Nusantara sebagai Penyedia Jasa dan PT. Bintang Inti Rekatama sebagai Konsultan Pengawas. Dengan Nilai Kontrak Rp. 22.845.900.000 diduga menggunakan material yang tidak sesuai dengan standar spesifikasi teknis. Sumber material tersebut diduga kuat berasal dari lahan masyarakat,” ungkapnya kepada Divisi88news.com pada Jumat sore (24/4/2026).

Disebutkan, pekerjaan preservasi jalan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025-2026 dengan masa pekerjaan 150 hari, pekerjaan mulai dari tanggal 19 Desember 2025.
Alwin menambahkan, pekerjaan preservasi Jalan Wamboule Lanosangia direncanakan oleh PUPR Kabupaten Buton Utara, dan disetujui serta diambil ahli pekerjaan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Tenggara.
“Seharusnya, pekerjaan jalan mesti sesuai perencanaan oleh PUPR Kabupaten Buton Utara. Untuk pengambilan timbunan Galian C berada pada dua titik lokasi, yakni di Eemoamba dan Epe yang sudah memiliki hasil uji Laboratorium, namun pada prakteknya pengambilan timbunan diambil di Petetea yang bertempat di kebun Laeya,” tambahnya.
Ampera Sultra menduga, hal ini dilakukan untuk semata-mata agar mendaptkan keuntungan yang besar dari penggunaan bahan material ilegal, dan hal ini akan mengakibatkan kerusakan infrastruktur jalan.

Dikarenakan sebelumnya pekerjaan IJD di kabupaten Buton Utara Tahun 2024 diduga belum cukup setahun jalan tersebut telah mengalami kerusakan. Tegasnya
“Kami pun telah mengantongi dokumentasi aktivitas alat berat yang sedang mengambil galian C di Petetea, seharusnya pihak kontraktor harus mengambil bahan material sesuai dengan perencanaan tanpa ada kecuali,” tegas Alwin.
“Kami juga telah mengkonfirmasi kepada PUPR Kabupaten Buton Utara bahwa pekerjaan IJD tersebut memang direncanakan oleh Pemda Butur, dan pengambilannya di Eemoamba dan Epe karena material yang direncanakan telah memiliki Uji Lab,” sambungnya.
Pekerja tersebut telah diserahterimakan dari Pemda Buton Utara ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara. Namun, bukan berarti Pemda Butur tidak bisa mengawasi pekerjaan tersebut.
“Maka dengan itu kami akan Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan Investigasi menyeluruh terkait dugaan KKN pekerjaan IJD Kabupaten Buton Utara yang sedang berlanjut saat ini,” tegas Alwin.
“Karena penggunaan material dari sumber yang tidak berizin, maka akan berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan, dan akan berdampak pada mutu dan kualitas pekerjaan. Sehingga pekerjaan Jalan akan dekat mengalami kerusakan yang fatal,” tutupnya.
Penulis: Suarsanto


























