Kader HMI MPO Cabang Kota Kendari, Suarsanto.
Divisi88news.com, Buton Utara, Sultra — Pernyataan Azmadin di salah satu media online yang menyebut pihak lain “tidak paham batas kewenangan” dalam polemik seleksi JPT Pratama di Kabupaten Buton Utara (Butur), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai respon keras.
Sejumlah kalangan menilai pernyataan tersebut justru mengabaikan prinsip pengawasan dalam sistem pemerintahan daerah.
Dalam kerangka hukum, fungsi pengawasan merupakan mandat konstitusional lembaga legislatif.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 108, yang menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan oleh pemerintah daerah.
Perlu diketahui arti UU no 23 tahun 2014, jangan dipersempit ada pasal 108 menyangkut kewajiban menampung aspirasi, salah satunya menindak lanjuti aduan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, kader HMI MPO Cabang Kota Kendari, Suarsanto turut angkat bicara. Ia menilai pernyataan Azmadin tidak tepat dan berpotensi menyesatkan publik.
“Pernyataan tersebut terkesan menyederhanakan persoalan. Dalam sistem demokrasi, pengawasan bukan pelanggaran kewenangan, tetapi bagian dari mekanisme check and balance,” tegas Suarsanto.
Lebih lanjut, Suarsanto menegaskan bahwa DPRD Provinsi tetap memiliki ruang untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap persoalan strategis di daerah atau kabupaten/kota, termasuk polemik pelantikan pejabat eselon II b di Buton Utara, meskipun daerah tersebut berstatus otonom.
Status otonomi daerah tidak serta-merta menutup ruang koordinasi dan pengawasan lintas level pemerintahan.
“DPRD Provinsi dapat memanggil pihak terkait untuk dimintai penjelasan melalui RDP, sepanjang dalam konteks fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 108,” ujarnya.
Terkait klaim bahwa proses seleksi telah mengantongi Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suarsanto menilai hal itu tidak otomatis menutup ruang evaluasi.
Pertek BKN memang syarat administratif, tetapi bukan jaminan bahwa seluruh proses di lapangan bebas dari cacat prosedur.
“Jika ada dugaan pelanggaran, maka tetap harus diuji secara terbuka,” kata dia.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pembentukan Panitia Seleksi (Pansel).
Menurutnya, perubahan struktur pansel harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan terbuka kepada publik. Legalitas tidak cukup hanya pada dokumen formal.
“Prosesnya harus bersih, transparan, dan bebas dari intervensi. Jika ada kejanggalan, maka wajar jika DPRD maupun publik melakukan pengawasan,” lanjutnya.
Sementara itu, meskipun pejabat yang dilantik disebut berasal dari tiga besar hasil seleksi terbuka, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Suarsanto menekankan bahwa prinsip merit system harus dijalankan secara utuh, tidak hanya formalitas.
Dengan demikian, menurut Suarsanto, narasi yang menyudutkan pihak pengawas sebagai tidak memahami kewenangan merupakan pandangan yang keliru.
“Pengawasan, termasuk melalui RDP oleh DPRD Provinsi, adalah instrumen sah dalam menjaga tata kelola pemerintahan, agar tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan publik,” pungkasnya. (**)


























