Uncategorized

Dugaan Penggelapan Rp3,12 Miliar di UM Buton, Hizwan: Jangan Ada yang Ditutupi

5
×

Dugaan Penggelapan Rp3,12 Miliar di UM Buton, Hizwan: Jangan Ada yang Ditutupi

Sebarkan artikel ini
PC IMM MM Kota Baubau dan PC IMM Kab. Buton saat heering bersama pihak Universitas Muhammadiyah Buton, Selasa (09/06/2026) .

Divisi88News.Com, Baubau– Polemik yang mencuat di lingkungan Universitas Muhammadiyah Buton terus menjadi perhatian publik. Konflik yang melibatkan rektor aktif dan mantan rektor tersebut kini memasuki babak baru setelah PC IMM Kota Baubau secara terbuka menyoroti dugaan penggelapan dana sebesar Rp3,12 miliar serta persoalan pengelolaan aset tanah Muhammadiyah.

Ketua PC IMM Kota Baubau, Hizwan Nawawi, menegaskan bahwa persoalan yang terjadi tidak semata-mata menyangkut dugaan penggelapan dana yang diarahkan kepada mantan rektor periode 2016, tetapi juga menyangkut dugaan kelalaian pimpinan kampus saat ini dalam mengelola dan menguasai dokumen-dokumen penting aset Muhammadiyah.

“Jangan ada yang ditutupi,” tegas Hizwan.

“Ini bukan hanya soal dugaan penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh oknum mantan rektor, tetapi juga murni kelalaian Rektor Universitas Muhammadiyah Buton saat ini,”sambung Hizwan, Selasa (09/06/2026).

Menurutnya, berdasarkan hasil hearing antara PC IMM Kota Baubau dan pihak kampus, terdapat sejumlah dokumen yang menjadi perhatian serius kader IMM, mulai dari dokumen kepemilikan tanah Muhammadiyah, kuitansi pembayaran lahan senilai Rp4,8 miliar, hingga dokumen yang berkaitan dengan dugaan penggelapan dana Rp2,4 miliar dan dugaan mark-up anggaran sebesar Rp720 juta.

Dalam forum hearing tersebut, PC IMM Kota Baubau menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pihak kampus, yakni membuka dokumen aset tanah Muhammadiyah seluas 17,6 hektare yang berada di Wabagere, Kelurahan Sulaa, membuka dokumen kuitansi pembayaran lahan senilai Rp4,8 miliar dari total anggaran Rp7,2 miliar beserta dokumen terkait dugaan mark-up Rp720 juta, serta menjelaskan alasan tidak dikuasainya dokumen aset Muhammadiyah selama masa kepemimpinan rektor sejak 2019 hingga 2026.

Hizwan mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut pihak kampus dinilai tidak mampu memberikan jawaban yang memadai atas sejumlah tuntutan yang diajukan IMM, termasuk tidak dapat menghadirkan dokumen yang diminta.

“Fakta bahwa dokumen-dokumen yang menjadi dasar persoalan ini tidak dapat ditunjukkan menimbulkan pertanyaan besar mengenai tata kelola aset dan administrasi kampus. Ini menjadi indikator adanya kelalaian dalam fungsi kepemimpinan,” tegasnya.

Hizwan menilai polemik yang berkembang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut marwah Muhammadiyah, kepercayaan masyarakat, dan integritas lembaga pendidikan yang dibangun dari amanah umat.

PC IMM Kota Baubau juga menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas. Bahkan, apabila dugaan penggelapan dana Rp3,12 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan atau dikembalikan oleh pihak yang diduga terlibat, IMM menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

“Jika memang ada penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun jika tidak terbukti, semua pihak juga harus bertanggung jawab atas tuduhan yang disampaikan. Yang terpenting adalah mengungkap fakta secara objektif,” kata Hizwan.

IMM menekankan bahwa aset tanah Muhammadiyah bukan milik individu, baik rektor maupun mantan rektor, melainkan milik Persyarikatan Muhammadiyah yang harus dikelola secara profesional untuk kepentingan pendidikan dan umat.

 

Karena itu, mereka mendesak dilakukan audit investigatif independen terhadap pengelolaan aset dan keuangan kampus guna mengakhiri polemik yang terus berkembang.

“Publik tidak membutuhkan perang narasi. Publik membutuhkan keterbukaan dokumen, audit yang independen, dan keberanian semua pihak untuk diperiksa secara objektif. Hanya dengan cara itu kebenaran dapat terungkap,” tutupnya.

Hingga saat ini, polemik antara rektor aktif dan mantan rektor masih menyisakan banyak pertanyaan. Siapa yang benar dan siapa yang salah, menurut IMM, harus dibuktikan melalui audit, dokumen, dan proses hukum yang transparan, bukan melalui asumsi maupun saling klaim di ruang publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!