
Divisi88News.Com, Baubau – Sengketa administrasi pemerintahan terkait pemberhentian Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Takawa Kabupaten Buton akhirnya berakhir damai. Kesepakatan tersebut tercapai dalam sidang keliling Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri Baubau, Rabu (15/7/2026).
Perkara dengan Nomor 19/G/2026/PTUN.Kdi itu ditutup melalui kesepakatan damai setelah penggugat, Usman, S.A.P., M.Si, memperoleh kembali hak-haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Pemerintah Kabupaten Buton.
Dengan dipulihkannya hak sebagai aparatur sipil negara, Usman menyatakan tidak lagi melanjutkan sengketa mengenai status pemberhentiannya sebagai Direktur Perumdam Tirta Takawa.
Sidang tersebut dihadiri langsung oleh Usman bersama kuasa hukumnya, La Ode Abdul Ikhisaniddyn, S.H. dari Firma Hukum IMAM & Partners. Sementara pihak tergugat diwakili Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buton, Fakharudin M. Satu, S.H., M.H., bersama La Hamadi, S.H.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Rizki Mubarok, S.H., didampingi Hakim Anggota Nicko Antonio Wijaya, S.H. dan Falih Fadli, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Amah Rahmawati, S.H.
Kuasa hukum penggugat, La Ode Abdul Ikhisaniddyn, menyambut baik berakhirnya perkara tersebut. Menurutnya, penyelesaian damai menjadi jalan terbaik setelah hak-hak kliennya sebagai PNS dipulihkan oleh Pemerintah Kabupaten Buton.
“Kami sangat bersyukur karena hari ini klien kami akhirnya mendapatkan keadilan. Perjuangan hukum yang cukup panjang ini berakhir dengan penyelesaian yang baik. Yang paling utama, hak-hak PNS klien kami telah dipulihkan, sehingga memberikan kepastian bagi masa depan beliau dan keluarganya,” ujarnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim PTUN Kendari yang dinilai menjalankan proses persidangan secara profesional dan terbuka, termasuk melalui pelaksanaan sidang keliling di Baubau yang memudahkan para pihak mengikuti proses hukum.
Menurutnya, forum persidangan telah menjadi ruang yang objektif bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan argumentasi masing-masing hingga akhirnya tercapai kesepakatan damai.
Dengan berakhirnya sengketa tersebut, kedua belah pihak sepakat mengakhiri konflik administrasi dan kembali fokus menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Penyelesaian perkara ini juga dinilai menjadi contoh bahwa sengketa tata usaha negara dapat diselesaikan secara elegan melalui mekanisme peradilan yang mengedepankan dialog, musyawarah, dan penghormatan terhadap hak-hak para pihak.


















