Divisi88news.com BALIKPAPAN – Keseriusan Polsek Balikpapan Timur dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Berbekal informasi dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menguasai narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Jalan Mulawarman, Gang Pasar Sore, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Sabtu (25/7/2026) malam.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/15/VII/2026/P.Kaltim/Res Bpp/Sek Timur, yang ditangani Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur. Kasus ini dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Balikpapan Timur AKP Muh. Chusen, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula saat anggota Unit Reskrim menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 18.00 Wita mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan secara tertutup dengan mengedepankan metode observasi dan pemantauan terhadap lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan adanya seseorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan di depan sebuah rumah di Jalan Mulawarman Nomor 35, petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian sesuai prosedur.
“Hasil pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan di lokasi menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,30 gram. Barang tersebut disimpan di dalam bungkus rokok merek Plus Bold warna hitam yang berada di kantong celana sebelah kanan terduga pelaku,” ujar AKP Muh. Chusen.
Pria yang diamankan diketahui berinisial A.P.B. (30), warga Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur. Selanjutnya, petugas membawa yang bersangkutan ke Mapolsek Balikpapan Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku memperoleh paket sabu tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan Mustakim alias Taking, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran oleh aparat kepolisian.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,30 gram dan satu bungkus rokok Plus Bold warna hitam yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti.

Kapolsek menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penangkapan seorang terduga pelaku. Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang diduga terkait dengan peredaran narkotika tersebut, termasuk menelusuri keberadaan pemasok yang identitasnya telah dikantongi penyidik.
“Setiap informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan akan terus kami dalami. Kami berkomitmen untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegas AKP Muh. Chusen.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, melakukan pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku, serta melaksanakan serangkaian tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
AKP Muh. Chusen juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata sinergi antara masyarakat dan Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami lindungi. Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kekuatan utama dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Eko Saliwunto


























