BeritaKriminal

Polres Buton Tahan Guru Honorer, Diduga Cabuli Siswi 12 Tahun di Lingkungan Sekolah

10
×

Polres Buton Tahan Guru Honorer, Diduga Cabuli Siswi 12 Tahun di Lingkungan Sekolah

Sebarkan artikel ini

Divisi88news.com BUTON,– Polres Buton menangani dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang diduga terjadi di lingkungan sekolah di Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan seorang guru honorer berinisial YH (tersangka) setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka terhitung mulai Jumat (18/9/2026).

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima SPKT Polres Buton di Pasarwajo pada Rabu (17/9/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/67/IX/2026/SPKT/POLRES BUTON DI PASARWAJO/POLDA SULTRA, tertanggal 17 September 2026.

Korban dalam perkara ini merupakan anak berusia 12 tahun yang berdomisili di Desa Walompo, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton. Untuk melindungi hak dan kepentingan anak, identitas korban tidak dipublikasikan.

Sementara tersangka YH diketahui berprofesi sebagai guru honorer dan berdomisili di Desa Matanauwe, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton.

Diduga Terjadi Dua Kali di Lingkungan Sekolah

Berdasarkan keterangan yang disampaikan penyidik, dugaan perbuatan tersebut terjadi sebanyak dua kali dan berlangsung di lingkungan SD Negeri 36 Buton, Kecamatan Siotapina.

Peristiwa pertama disebut terjadi pada Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WITA di dalam ruang kelas.

Saat itu, korban bersama sejumlah teman sekelas dan tersangka sedang berbincang. Beberapa saat kemudian, teman-teman korban keluar dari ruangan sehingga korban hanya berada bersama tersangka.

Menurut keterangan dalam laporan, saat korban sedang duduk, tersangka diduga melakukan tindakan yang tidak semestinya terhadap korban. Korban kemudian disebut terkejut dan berusaha melakukan perlawanan dengan melemparkan penghapus kepada tersangka sebelum meninggalkan ruang kelas.

Dugaan peristiwa kedua terjadi pada 12 September 2026 sekitar pukul 11.00 WITA, kali ini di ruang perpustakaan sekolah.

Saat itu, korban disebut datang ke perpustakaan untuk menggambar. Di ruangan tersebut terdapat tersangka yang sedang menggunakan telepon seluler.

Menurut keterangan penyidik, tersangka kemudian memanggil korban dan memperlihatkan sebuah video bermuatan seksual. Setelah itu, tersangka diduga kembali melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

Korban kemudian meninggalkan ruang perpustakaan setelah kejadian tersebut.

Penyidik Lakukan Gelar Perkara

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Buton melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan, disertai penetapan tersangka.

Selain mengamankan tersangka, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan, di antaranya pakaian korban dan satu unit telepon seluler.

Dalam proses pemeriksaan, tersangka disebut mengakui perbuatan sebagaimana yang didalami penyidik.

Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton, S.H., M.H., membenarkan penanganan perkara tersebut. Ia mengatakan penyidik telah mengambil langkah hukum sesuai dengan tahapan penyidikan setelah memperoleh hasil gelar perkara.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara, meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. Terhadap tersangka juga telah dilakukan penahanan mulai hari ini,” ujar AKP Sunarton.

Perlindungan Anak Menjadi Perhatian

Perkara tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak yang terjadi di lingkungan pendidikan.

Penanganan perkara tidak hanya diarahkan pada proses penegakan hukum, tetapi juga harus memperhatikan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga identitas dan kondisi psikologis anak selama proses hukum berlangsung.

Polres Buton memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pendalaman terhadap keterangan korban, saksi, tersangka, serta barang bukti yang telah diamankan.

Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 415 huruf b atau Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan dalam rilis perkara.

Dengan telah dilakukannya penahanan, proses hukum selanjutnya akan terus berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Seluruh fakta dan alat bukti dalam perkara tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian pada tahapan hukum berikutnya.

Polres Buton juga mengimbau masyarakat untuk memberikan ruang bagi proses penyidikan serta tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas korban anak.

Eko Saliwunto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!