Divisi88news.com BALIKPAPAN – Upaya menjaga penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran terus diperkuat Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim). Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan dan penimbunan 1.130 liter biosolar bersubsidi yang diduga dikumpulkan untuk kebutuhan alat berat.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Gedung Mahakam, Markas Komando Polda Kaltim, Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan Selatan, Rabu (16/9/2026).
Kepala Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa jajaran Subdit I Indagsi berhasil mengungkap dua perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.
Menurut Bambang, laporan pertama diterima pada 28 Agustus 2026, kemudian disusul laporan kedua pada 3 September 2026. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas menemukan adanya dugaan praktik pengumpulan BBM subsidi secara bertahap untuk kemudian disimpan di lokasi tertentu.
Salah satu pengungkapan dilakukan di Desa Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan biosolar yang sebelumnya dikumpulkan dari salah satu SPBU di wilayah setempat.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 29 jeriken berkapasitas 35 liter, yang masing-masing berisi sekitar 30 liter biosolar, serta 12 jeriken berkapasitas 20 liter yang masing-masing berisi sekitar 20 liter biosolar.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit pompa elektrik yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
Dari keseluruhan barang bukti tersebut, jumlah biosolar bersubsidi yang berhasil diamankan mencapai 1.130 liter.
Bambang menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BBM tersebut diduga dikumpulkan untuk digunakan pada sejumlah alat berat, di antaranya ekskavator.
Padahal, penggunaan BBM bersubsidi memiliki ketentuan dan peruntukan yang harus dipatuhi. Alat berat untuk kegiatan tertentu pada prinsipnya tidak diperuntukkan menggunakan BBM subsidi apabila masuk dalam kategori pengguna yang wajib memakai BBM nonsubsidi.
“BBM tersebut dikumpulkan untuk digunakan pada alat berat seperti ekskavator,” jelas Bambang dalam konferensi pers.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi guna mendalami asal-usul BBM, mekanisme pengumpulan, hingga dugaan peruntukannya.
Ungkap Kasus Kedua di Kutai Timur
Selain perkara di Muara Kaman, Ditreskrimsus Polda Kaltim juga mengungkap perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi lainnya di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Pengungkapan kedua berlangsung di Jalan Poros Bontang–Sangatta, Desa Kandilo, Kecamatan Teluk Pandan, pada 2 September 2026 sekitar pukul 17.30 WITA.
Kendati demikian, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Polda Kaltim menyampaikan bahwa perkembangan penanganan kasus akan disampaikan secara bertahap sesuai dengan proses penyidikan.
Konferensi pers tersebut dibuka oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi. Dalam kesempatan itu, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik yang telah melakukan pengungkapan serta kepada insan pers yang turut hadir dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.

Jaga Hak Masyarakat, Awasi Distribusi BBM Bersubsidi
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mengawal distribusi energi bersubsidi agar manfaatnya benar-benar diterima masyarakat dan kelompok yang berhak.
BBM bersubsidi pada dasarnya merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk membantu menjaga keterjangkauan energi bagi masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam proses distribusi maupun pemanfaatannya perlu mendapat perhatian dan penanganan sesuai ketentuan hukum.
Polda Kaltim menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kalimantan Timur. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penimbunan, penyalahgunaan maupun pengalihan BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak sesuai peruntukannya.
Di sisi lain, kepolisian juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi maupun pengguna BBM agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan distribusi BBM bersubsidi dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan tepat sasaran, sehingga manfaat subsidi benar-benar kembali kepada masyarakat yang membutuhkan.
Eko Saliwunto


























