Divisi88news.com BALIKPAPAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang guru yang terjadi di kawasan Perumahan Neo Lambada, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur. Dalam perkara tersebut, satu orang tersangka dewasa telah ditahan, sementara dua pelaku yang masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dikenakan wajib lapor sesuai ketentuan peradilan anak.
Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Muh. Chusen, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/111/VII/SPKT/2026/Polsek Balikpapan Timur/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim, tertanggal 21 Juli 2026.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Korban diketahui bernama Muhammad Afdal (31), seorang guru yang berdomisili di Perumahan Neo Lambada, Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur.
Sementara itu, polisi menetapkan tiga orang sebagai pelaku, yakni JS (30) yang berprofesi sebagai sopir, serta dua pelajar berusia 15 tahun yang berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), masing-masing berinisial FZ dan FT.
Berawal dari Teguran kepada Pelajar
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 12.45 WITA ketika korban baru selesai mengajar dan dalam perjalanan pulang. Di tengah perjalanan, korban melihat tiga pelajar mengendarai sepeda motor sambil diduga merokok.
Korban kemudian menegur para pelajar tersebut agar menghentikan perbuatannya. Teguran tersebut memicu kepanikan sehingga ketiga pelajar berbalik arah dan meninggalkan lokasi. Situasi kemudian berkembang menjadi aksi saling mengejar yang sempat memicu adu mulut di beberapa titik hingga akhirnya dilerai warga sekitar.
Setelah peristiwa tersebut, korban kembali ke rumah. Tidak lama kemudian, sejumlah orang, termasuk ketiga pelajar tersebut bersama beberapa orang lainnya, mendatangi kediaman korban untuk mempertanyakan kejadian sebelumnya.
Meski korban berupaya menyampaikan permohonan maaf, situasi justru berubah menjadi tindakan kekerasan. Korban diduga dikeroyok oleh dua pelajar tersebut yang kemudian diikuti salah seorang pria dewasa.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian dahi, nyeri di bagian belakang kepala, serta rasa sakit di bagian kiri perut sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Balikpapan Timur.

Proses Hukum Berjalan Profesional
Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan JS sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan sesuai prosedur hukum.
Sementara itu, dua pelaku yang masih berusia 15 tahun tidak dilakukan penahanan karena masih berstatus pelajar dan berada di bawah umur. Keduanya dikenakan kewajiban wajib lapor dengan jaminan dari orang tua, sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak.
Kapolsek Balikpapan Timur AKP Muh. Chusen, S.H., M.H. menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan dan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah melalui dialog dan jalur hukum, bukan dengan tindakan emosional maupun kekerasan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Apabila terjadi perselisihan atau menemukan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secara cepat, profesional, dan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Selain itu, Kapolsek mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak, termasuk memberikan edukasi mengenai penyelesaian masalah secara bijaksana agar tidak terjerumus dalam tindakan yang melanggar hukum.
Polsek Balikpapan Timur berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan mekanisme hukum, sehingga tercipta lingkungan yang aman, damai, dan saling menghormati.
Eko Saliwunto


























