Divisi88news.com, Buton Tengah, Sultra – Sehubungan dengan adanya informasi yang beredar di media sosial mengenai penanganan perkara dugaan pencabulan di Desa Talaga Besar, Polres Buton Tengah melalui Polsek Talaga Raya menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut terus berjalan secara intensif sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku (KUHAP).
“Kami tidak menoleransi segala bentuk kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur,” ujar Kapolsek Talaga Raya Iptu La Siri dalam keterangannya kepada Divisi88news.com pada Rabu malam (15/4/2026).
Ia juga membeberkan, saat ini proses hukum telah memasuki Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada pihak Kejaksaan untuk 4 (empat) orang tersangka.
Hal ini membuktikan bahwa penyidikan berjalan secara produktif dan segera memasuki proses peradilan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk mengklarifikasi dahulu informasi sebelum menyebar luaskan informasi yang salah ke publik karena dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan dalam proses penyidikan, Polsek Talaga Raya telah memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada keluarga korban.
“Kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Mari kita kawal proses hukum ini bersama tanpa narasi provokatif yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di wilayah kita.
Polsek Talaga Raya tetap berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang transparan dan berkeadilan,” tutupnya. (**)
























