BeritaKriminal

Polsek Balikpapan Selatan Ungkap Kasus Pemilikan Senjata Tajam, Wujud Komitmen Menjaga Keamanan Kota

7
×

Polsek Balikpapan Selatan Ungkap Kasus Pemilikan Senjata Tajam, Wujud Komitmen Menjaga Keamanan Kota

Sebarkan artikel ini

Divisi88news.com Balikpapan – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan jajaran Polsek Balikpapan Selatan. Melalui sinergi antara personel kepolisian dan petugas keamanan lingkungan, aparat berhasil mengungkap kasus dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa hak di wilayah Balikpapan Selatan. Senin 01/06/2026.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Serindit, RT 044, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, tepatnya di depan Pos Security Masjid Islamic Center, pada Rabu malam (27/5/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

Pengungkapan berawal saat seorang pria yang berada di pinggir jalan mendapat teguran dari petugas keamanan setempat karena menimbulkan kecurigaan. Dalam situasi tersebut, pria yang kemudian diketahui berinisial ZA itu diduga mengeluarkan sebuah senjata tajam jenis badik yang terselip di bagian pinggangnya.

Mendapat informasi tersebut, petugas segera melakukan tindakan pengamanan bersama Tim Patmor Presisi Polresta Balikpapan dan Unit Opsnal Polsek Balikpapan Selatan. Dari tangan yang bersangkutan, petugas mengamankan satu bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarung berwarna krem.

Selanjutnya, pria tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Balikpapan Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Balikpapan Selatan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif di tengah masyarakat. Kepolisian tidak hanya bertindak setelah terjadi gangguan kamtibmas, tetapi juga berupaya mencegah potensi tindak pidana yang dapat membahayakan keselamatan warga.

Kasus tersebut saat ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/10/V/2026/SPKT/Polsek Balikpapan Selatan/Polresta Balikpapan/Polda Kalimantan Timur, dengan dugaan pelanggaran Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan guna memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Polsek Balikpapan Selatan juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum. Kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Melalui langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang konsisten, Polri berkomitmen menghadirkan rasa aman serta menciptakan lingkungan yang damai, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kota Balikpapan.

(Eko Saliwunto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!