BeritaDaerah

Ada Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Lingkup Pemda Butur, LSM Perisai DPD Butur Gelar Aksi Demontrasi

10
×

Ada Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Lingkup Pemda Butur, LSM Perisai DPD Butur Gelar Aksi Demontrasi

Sebarkan artikel ini

Divisi88news.com, Buton Utara, Sultra – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemersatu Barisan Anti Korupsi (Perisai) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Buton Utara (Butur), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi terkait dugaan pelanggaran Sistem Merit pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.b lingkup Pemerintah daerah Buton Utara pada Senin, (20/4/2026) kemarin.

Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Alwin Hidayat mengungkapkan, aksi tersebut didasarkan oleh Pelantikan Pejabat Eselon II.b di kabupaten Buton Utara yang diduga tidak mencerminkan asas meritokrasi, melainkan hanya bernuansa Nepotisme dan balas budi politik.

“Bagaimana tidak, dari 24 pejabat eselon II.b yang dilantik terdiri dari Istri Bupati, Kakak Wakil Bupati, Keluarga Bupati dan para tim pemenangan Bupati dan wakil bupati terpilih, dan dinilai mengandung unsur kepentingan di dalamnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Alwin mengatakan, Selain itu ada pejabat eselon II.b yang dilantik tidak memiliki pengalaman jabatan. Terdapat beberapa guru yang dilantik menjadi kepala dinas.

“Diantaranya guru Matematika dilantik menjadi Kadis Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, guru Bimbingan Konseling dilantik menjadi Kadis BKKBN, guru Bahasa Indonesia sekaligus istri Bupati dilantik menjadi Kadis Pariwisata dan Kebudayaan, dan kepala sekolah SMA dilantik menjadi Kadis Pendidikan Kabupaten Buton Utara. Ini kan sistem bobrok yang hanya asal menunjuk, tanpa mempertimbangkan prosedur dan kelayakan bidang keilmuan,” ucapnya.

Lanjut dari pada itu, ada kepala dinas yang sudah 10 tahun Non Job dilantik menjadi Kepala Dinas Sosial. Selain itu ada ASN wanita diduga kuat merupakan istri kedua turut dilantik menjadi Kepala Inspektorat Butur.

“Bahkan Syarat wajib pengisian eselon II.b sengaja dihilangkan untuk melantik pejabat yang tidak memiliki pengalaman jabatan. Syarat wajib yang dihapus adalah ‘memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun’ dan syarat wajib tersebut tidak boleh dihilangkan,” ulasnya.

Jika syarat wajib tersebut dihilangkan maka secara otomatis SK Pelantikan 24 pejabat eselon II.b telah cacat hukum dan harus segera dibatalkan tanpa ada kecuali.

“Ada juga pergantian Panitia seleksi sebanyak 3 kali, yang kami duga tidak memiliki rekomendasi pergantian pansel dari NKN RI,” tuturnya.

Pelantikan tersebut dinilai telah melanggar UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN yang telah diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2023, PP No. 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Perencanaan RB No. 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah.

LSM Perisai DPD Kabupaten Buton Utara telah bertandang di Kantor BKD, Kantor Gubernur dan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dengan membawa tuntutan yaitu sebagai berikut:

1. Mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara Untuk Mengevaluasi Kinerja Bupati Buton Utara atas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit Pelantikan 24 JPT Pratama eselon II.b dan Mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara untuk Merekomendasikan Pembatalan Pelantikan Eselon II.b Lingkup Pemda Kab. Butur dan mengembalikan Pejabat Eselon II.b dalam Posisi Semula.

2. Meminta Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Untuk Segera Merekomendasikan Surat Pembatalan Pelantikan JPT Pratama Eselon II.b Di Lingkuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara Ke Kemenpan RB, BKN RI Dan Kemendagri.

3. Selain itu, meminta BKD Sultra untuk merekomendasikan ke Kemendagri dan BKN RI agar Panitia Seleksi, Pejabat Pembina Kepegawayan (PPK) Bupati Buton Utara dan 24 Eselon II.b yamg dilantik bisa segera mendapatkan Sanksi yang tegas.

4. Meminta BKD Sultra Agar Segera Merekomendasikan kepada Kemendagri Dan BKN RI Untuk mengevaluasi keseluruhan Pejabat yang terlibat dalam perekrutan JPT Pratama Eselon II.b kabupaten Buton Utara.

5. Terakhir, mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Butur, Bupati Buton Utara, Sekda dan Seluruh Panitia seleksi Eselon II.b.

Penulis: Suarsanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!