
Divisi88News.Com, Buton Selatan – Aroma kelalaian tata kelola keuangan daerah mencuat ke permukaan. Seorang vendor proyek listrik, Emi, akhirnya angkat suara setelah hak pembayarannya sebesar sekitar Rp70 juta tak kunjung dilunasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan, meski pekerjaan telah rampung sejak 2023.
Proyek pemasangan KWH dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) di Kecamatan Batu Atas itu sejatinya dimulai pada 2022. Saat itu, Emi mengaku diminta langsung oleh Kepala Bagian Ekonomi, Nafiruddin, untuk membantu percepatan pemasangan listrik melalui koordinasi dengan pihak PLN.
“Waktu itu (2023) saya diminta oleh pihak Pemda Melalui Nafiruddin Untuk Pemasangan SLO,”ungkap Emi.
Tanpa dasar kontrak yang jelas dan hanya berbekal janji pembayaran setelah pekerjaan selesai, Emi mengambil risiko besar. Ia menggelontorkan dana pribadi hingga mencapai Rp124 juta, mencakup pembelian material, biaya tenaga kerja, serta kebutuhan teknis lainnya.
Namun, janji tinggal janji.
Setelah proyek selesai dan listrik dinikmati masyarakat, pembayaran yang diterima Emi justru tak sebanding. Ia hanya memperoleh Rp50 juta pada awal 2024 dari Pembayaran Pekerjaan Lain. Sisanya sekitar Rp70 juta Untuk Biaya 2 SLO hingga kini masih menggantung tanpa kepastian.
“ini bukan nominal kecil. Saya pakai Uang pribadi, tapi seolah-olah tidak ada tanggungjawab dari pemerintah,” ujar Emi dengan nada kecewa.
Lebih ironis, alasan yang diterima Emi terkesan klise dan berulang: “menunggu anggaran perubahan.” Tidak ada tenggat waktu, tidak ada kepastian.
Padahal, manfaat proyek tersebut sudah nyata dirasakan warga.
“masyarakat sudah menikmati listrik, tapi hak saya justru dibiarkan tergantung. Ini bentuk ketidakadilan,” tegasnya.
Situasi ini kian memantik tanda tanya publik. Pejabat yang terlibat dalam awal proyek diketahui kini telah menempati posisi baru di lingkup pemerintahan. Sementara itu, Emi harus menanggung beban finansial selama bertahun-tahun tanpa kejelasan.
Kasus ini membuka tabir persoalan serius: lemahnya komitmen pembayaran proyek daerah dan minimnya perlindungan hukum bagi pihak ketiga. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan vendor, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Jika terus dibiarkan, bukan tidak mungkin para pelaku usaha akan enggan bekerja sama dengan pemerintah daerah yang pada akhirnya bisa menghambat pembangunan itu sendiri.
Sementara itu, pihak Pemda Busel melalui Kabag Ekonomi, Nafiruddin yang saat ini menjabat Sebagai Pelaksana Kadis Perikanan membantah pernyataan vendor yang menyebut pihak Pemda meminta dirinya membantu pemasangan SLO.
“kalau pihak Pemda yang meminta, itu tidak benar. Malah waktu itu, Bu Emi ini yang menawarkan agar beliau yang kerjakan,” tegasnya saat ditemui, Jumat (17/04/2026).
Nafiruddin juga mengakui jika Pemda masih mempunyai ketunggakan terhadap vendor senilai Rp70 juta.
“kami akui itu memang masih ada ketunggakan pihak Pemda pada pembayaran dua SLO dengan harga 35 juta masing-masing satu SLO jadi total 70 juta,” jelasnya.
“kita bukan tidak mau bayar, hanyakan kita mau ambilkan dimana uangnya, jadi kita menunggu diperubahan,” tambahnya.
Untuk itu, pihaknya, kata Nafiruddin, telah berkoordinasi dengan pihak bupati dan dinas terkait agar dianggarkan dalam perubahan 2026.
“kita sudah dudukan dengan pak Bupati juga itu, kami tidak lari dari tanggungjawab bahwa pada perubahan ini kami sudah anggarkan agar ketunggakan ini bisa terselesaikan,” ungkapnya.
Kata Nafiruddin, pihak Pemda juga akan segera menyurat secara resmi kepada pihak PLN untuk meminta lembaran SLO agar bisa dijadikan sebagai bukti lampiran pada perencanaan anggaran perubahan.
“karenakan selama ini kita belum lihat itu SLO, entah waktu itu sudah dikirimkan juga ke saya gambarnya atau mungkin saya lupa, jadi kami akan segera meminta ke PLN karenakan di SLO itu ada nomor-nomornya, nah nomor itulah yang nantinya kami masukan untuk bukti pembayaran. Karenakan kita hindari ini jangan sampai ada pemeriksaan BPK atau apa maka harus ada bukti SLO tersebut,” terangnya.












