Divisi88news.com, Buton Tengah, Sultra – Polemik pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buton Tengah sampai ke meja DPRD Buton Tengah dan telah dibahas melalui forum Rapat Dengar Pendapat Komisi II kemarin.
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat pada senin, 15 Juni 2026 kemarin, sebagai tindak lanjut dari merespon aspirasi yang disuarakan oleh Satuan Mahasiswa Pemuda Rasionalis Agamis dan Sosialis (SAMURAIS) pada demonstrasi yang dilakukan pekan lalu.
SAMURAIS turut menghadirkan para vendor yang terlibat dalam menangani subcont pada pembangunan RSUD Buton Tengah, yang diantaranya adalah para vendor lokal yang menangani jasa sewa Perancah dan juga yang menangani pembangunan Selasar penghubung bangunan lama ke bangunan baru.
Proyek pembangunan RSUD Buton Tengah ini merupakan salah satu dari Program Strategis Nasional (PSN) yang ada di Buton Tengah.
Program sektor kesehatan ini melalui skema Quick Wins Kementrian Kesehatan Republik Indonesia yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai sekitar Rp.146 miliar.
Ketua Umum SAMURAIS, Gery Prasetyo, menyampaikan aspirasinya kepada Komisi II DPRD Buton Tengah untuk segera mengambil sikap dalam persoalan ini. Sebab menurutnya ada hak masyarakat Buton Tengah yang mesti diperjuangkan dan dilindungi dalam Pembangunan ini.
Hak yang dimaksud adalah hak Masyarakat umum yang semestinya segera mungkin dapat menikmati pelayanan Kesehatan dari RSUD tersebut dan juga hak para vendor lokal yang tak kunjung diselesaikan oleh pihak pelaksana pekerjaan yakni PT. Cakra Griksa.
“Kami memandang penting kiranya DPRD untuk mengambil Langkah tegas mengenai problem ini, karena besar adanya dugaan penyalahgunaan atau penggelapan dana dalam proyek ini. Anggaran yang begitu besar dalam proyek ini telah dibayarkan melalui Keuangan Daerah kepada pelaksana yakni PT. Cakra Griksa, namun pihak pelaksana itu sendiri belum menyelesaikan tanggung jawabnya kepada para vendor yang menangani subcont,” ungkap Gery di forum RDP Senin kemarin.
Apa yang disampaikan oleh salah satu aktivis itu terkonfirmasi dan senada denga apa yang disampaikan oleh perwakilan Keuangan Daerah. Bahwa pembayaran termin kepada pihak pelaksana telah mencapai 95 persen.
Pihak vendor lokal yang juga turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Awaludin, S.H, itu juga ikut menyampaikan keluhannya.
“Perancah yang saya masukan ke pekerjaan ini bukan sepenuhnya milik saya sendiri, tapi ada juga milik orang yang saya pakai. Kenapa demikian, semua itu kami lakukan sebagai bentuk kontribusi kepada daerah yaitu turut serta mensukseskan Pembangunan didaerah kita ini, namun apa yang dilakukan oleh pihak pelaksana sangat mengecewakan bagi kami,” ucap penyedia perancah yang merasa telah dirugikan oleh PT. Cakra Griska.
DPRD Buteng mengambil Langkah tegas guna melindungi hak para vendor terkhusus yang lokal, dan juga tidak menginginkan masalah ini terus membias dan pada akhirnya daerah yang dirugikan.
DPRD Buteng juga berkesimpulan pada Rapat Dengar Pendapat itu menyampaikan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini pihak RSUD untuk tidak melakukan Provisional Hand Over (PHO) sebelum terpenuhinya hak para vendor dan juga seluruh pekerjaan tersebut benar-benar rampung. (**)
























