BeritaKriminal

Menjaga Hak Rakyat, Ditreskrimsus Polda Kaltim Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 12 Tersangka Diamankan

12
×

Menjaga Hak Rakyat, Ditreskrimsus Polda Kaltim Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 12 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

Divisi88news.com, Balikpapan — Komitmen menjaga hak masyarakat atas distribusi energi yang adil kembali ditegaskan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur.

Sepanjang Maret 2026, aparat berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dengan 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Mahakam, Rupatama Polda Kaltim, Selasa (7/4/2026), yang dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto serta jajaran Kasat Reskrim se-Kalimantan Timur.

 

Dalam keterangannya, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri memastikan BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga ketersediaan dan distribusi BBM bersubsidi, khususnya solar dan pertalite, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang merugikan kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Dari total 11 kasus yang terungkap, dua perkara ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim, sementara sembilan lainnya ditangani oleh jajaran di wilayah, meliputi Polresta Balikpapan, Polresta Samarinda, Polres Berau, dan Polres Kutai Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan unit kendaraan roda empat, lima drum besi, dua unit pompa, serta ratusan jeriken. Selain itu, turut disita BBM bersubsidi jenis pertalite dan biosolar dengan total sekitar 5.280 liter, terdiri dari 3.050 liter pertalite dan 2.280 liter solar.

Praktik yang dilakukan para pelaku umumnya dengan cara melangsir BBM dari SPBU menggunakan berbagai barcode, kemudian dikumpulkan di lokasi tertentu untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal.

Bahkan, ditemukan kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar, serta penggunaan puluhan barcode guna mengelabui sistem distribusi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Polda Kalimantan Timur memastikan penanganan perkara ini tidak berhenti pada para pelaku yang telah diamankan.

Pengembangan terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi ilegal BBM bersubsidi.“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya, demi memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Eko Saliwunto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!