BeritaKriminal

Polres Buton Tegaskan Penanganan Kasus Pengancaman dan Pengeroyokan di Siompu Barat Berjalan Profesional

17
×

Polres Buton Tegaskan Penanganan Kasus Pengancaman dan Pengeroyokan di Siompu Barat Berjalan Profesional

Sebarkan artikel ini

Divisi88news. Com – Polres Buton menegaskan komitmennya dalam menangani secara profesional dua perkara pidana yang terjadi di wilayah Kecamatan Siompu Barat, yakni kasus pengancaman dan pengeroyokan yang sempat menjadi perhatian masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton H.,S.H.,M.H menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap kedua laporan polisi tersebut terus berjalan sesuai prosedur hukum dan standar operasional yang berlaku.

Untuk perkara tindak pidana pengeroyokan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/6/IV/2026/SPKT/POLSEK SIOMPU/POLRES BUTON DI PASARWAJO/POLDA SULTRA tertanggal 9 April 2026, penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Buton sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap satu orang pelaku.

“Hari ini, Jumat 8 Mei 2026, penyidik kembali melakukan penahanan terhadap satu orang pelaku lainnya.

Sehingga total pelaku yang telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan berjumlah dua orang,” ujar AKP Sunarton.

Ia menambahkan, sejumlah terduga pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi penyidik masih dalam proses pemanggilan dan pemeriksaan. Namun hingga saat ini, beberapa pihak yang dipanggil belum memenuhi undangan penyidik.

“Apabila hingga panggilan ketiga para terduga pelaku tidak hadir, maka penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan dengan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya.

Sementara itu, terkait perkara tindak pidana pengancaman berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/34/IV/2026/SPKT/POLRES BUTON DI PASARWAJO/POLDA SULTRA tanggal 11 April 2026, penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang tersangka.

“Tersangka saat ini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Insya Allah besok, 9 Mei 2026, penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut,” lanjutnya.

Peristiwa pengancaman dan pengeroyokan itu diketahui terjadi di Jalan Molona, Kecamatan Siompu Barat, pada 8 April 2026 dini hari.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden bermula dari acara joget yang berlangsung di wilayah tersebut.

Kasus pengancaman terjadi sekitar pukul 00.30 WITA, ketika seorang pria berinisial LB diduga melakukan pengancaman menggunakan parang terhadap korban berinisial LANW.

Situasi kemudian memanas saat rekan-rekan korban datang ke lokasi, sehingga pelaku pengancaman mundur dan berlari ke arah belakang rumah warga.

Sekitar pukul 01.30 WITA, di lokasi belakang rumah warga tersebut kemudian terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap LB.

AKP Sunarton.H, juga mengungkapkan bahwa penyidik menghadapi sejumlah kendala dalam proses pengungkapan kasus, terutama minimnya keterangan dari saksi di lokasi kejadian.

“Sebagian besar saksi yang berada di tempat kejadian perkara cenderung tertutup dan tidak memberikan keterangan secara terbuka.

Selain itu, beberapa saksi yang telah dipanggil juga tidak menghadiri undangan penyidik,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya memastikan seluruh rangkaian penanganan perkara tetap dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.

“Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa penyidik Satreskrim Polres Buton bekerja sesuai SOP dan tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional,” pungkasnya.

Eko Saliwunto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!