BeritaSosial

Satgas PASTI Tetapkan AMG Pantheon Sebagai Entitas Ilegal

9
×

Satgas PASTI Tetapkan AMG Pantheon Sebagai Entitas Ilegal

Sebarkan artikel ini

Divisi88news.com, Baubau, Sultra – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi telah menetapkan AMG Pantheon sebagai entitas ilegal yang telah menjalankan skema penipuan (scam).

Sebagai tindak lanjut, maka dilakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan situs website AMP Pantheon melalui Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mencegah bertambahnya jumlah korban baru di wilayah Baubau dan sekitarnya.

Satgas PASTI memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak terjebak pada tawaran pihak mana pun yang menjanjikan pengembalian dana (refund) dengan syarat membayar sejumlah uang muka atau pajak.

Dalam keterangannya, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara (OJK Sultra), Bismi Maulana Nugraha menegaskan bahwa dana yang sudah masuk ke wallet kripto pelaku sangat sulit ditarik kembali, sehingga masyarakat diminta realistis dan hanya mengikuti prosedur hukum resmi.

Kegiatan edukasi keuangan dan invetasi ilegal yang dilaksanakan oleh OJK Sultra untuk memberikan pemahaman (pengetahuan) dan kesadaran masyarakat mengenai produk dan jasa keuangan dalam hala ini invetasi ilegal/bodong terkhusus AMG Pantheon

Jumlah pihak yang melapor di posko pengaduan saat ini mencapai 210 orang dengan angka ini kemungkinan besar akan terus bertambah Adapun total kerugian ditaksir mencapai kurang lebih Rp30.000.000.000 (Tiga Puluh miliar rupiah).

“Saat ini, aplikasi AMG Pantheon sudah tidak dapat diakses (scam/exit scam). Hal ini memicu kepanikan bagi mereka yang masih memiliki saldo di dalam aplikasi. Fokus utama laporan warga adalah para leader atau affiliator lokal LA ODE SYAHRUL yang secara masif mempromosikan aplikasi ini di Facebook dan komunitas warga Baubau,” ujarnya pada Selasa, (24/3/2026).

Dijelaskannya, kondisi saat ini berada pada tahap Konfrontasi Yuridis, di mana pihak LA ODE SYAHRUL yang didampingi oleh Advokat LA ODE ABDUL IKHISANIDDYN, S.H, dan IMAM RIDHO ANGGA YUWONO, S.H., M.H, sedang melakukan konsolidasi untuk mematahkan dalil penyidik.

Situasi di Baubau terpantau dinamis menunggu langkah hukum formal (Gugatan Praperadilan).

OJK Sulawesi Tenggara telah bekerja sama dengan Polres Baubau untuk membuka posko aduan khusus sehingga kelompok-kelompok korban yang berjumlah puluhan orang secara bertahap mendatangi Satreskrim Polres Baubau.

“Laporan kolektif pertama yang signifikan terjadi pada akhir Februari dan terus berlanjut hingga Maret ini,” tutupnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!