Divisi88,news com. Buton Tengah — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Buton Tengah kembali mengamankan seorang pria berinisial A KH alias IL yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dengan modus mengatasnamakan pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Buton Tengah.Penangkapan dilakukan pada Minggu, 26 April 2026, di Kota Raha.
Tersangka diamankan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penipuan yang dilakukan dengan berpura-pura sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Tengah serta aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Dalam aksinya, pelaku diduga telah menipu sejumlah korban dengan iming-iming jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah. Untuk melancarkan aksinya, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga mencapai Rp30 juta.

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa. “Pelaku diketahui pernah melakukan tindak pidana yang sama pada tahun 2019 dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Kemudian kembali mengulangi perbuatannya pada tahun 2021 dan divonis dua tahun penjara,” jelasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Buton Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara dilakukan oleh Unit I Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Buton Tengah di bawah penanganan Aipda Kaharuddin.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau instansi pemerintah, serta segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan indikasi tindak kejahatan serupa.
Eko Saliwunto


























