BeritaDaerah

Terendus Ada Kejanggalan, Kapitan Sultra Tegaskan Kemenhub Harus Evaluasi Izin Operasional Jetty PT SMM

7
×

Terendus Ada Kejanggalan, Kapitan Sultra Tegaskan Kemenhub Harus Evaluasi Izin Operasional Jetty PT SMM

Sebarkan artikel ini

Direktur Presidium Kapitan Sultra, Asrul Rahmani.

 

Divisi88news.com, Konawe Selatan, Sultra – Direktur Presidium Kapitan Sultra, Asrul Rahmani, meminta dengan tegas agar Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut harus melakukan evaluasi terhadap operasional jetty terminal khusus sementara untuk kepentingan umum milik PT. Sambas Mineral Mining (SMM) yang berlokasi di Desa Lalowoa, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurut Asrul, Jetty tersebut telah memperoleh beberapa kali perpanjangan izin terminal khusus sementara untuk kepentingan umum sejak 2017 hingga 2024.

Ia menilai ada kejanggalan terhadap izin operasional PT. SMM untuk kepentingan umum, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap dasar perpanjangan izin tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Asrul, hal itu dikarenakan izin terminal khusus sementara untuk kepentingan umum milik PT. SMM telah dua kali diperpanjang, dan hal tersebut sudah maksimal sesuai regulasi.

“Karena sifatnya sementara, perlu dipastikan apakah seluruh mekanisme perizinan dan persyaratan kewajiban yang ditetapkan telah dipenuhi,” ujar Asrul dalam keterangan persnya.

Ia menyebutkan, sejumlah perusahaan tambang nikel pemegang IUP menggunakan fasilitas jetty tersebut untuk kegiatan pengapalan ore nikel.

Lebih lanjut, Asrul menyatakan bahwa PT. Sambas Mineral Mining semestinya telah memenuhi berbagai kewajiban yang berkaitan dengan peningkatan status fasilitas kepelabuhanan dan proses konsesi melalui mekanisme BUP, maksimal 8 bulan setelah diterbitkan keputusan direktorat kementerian perhubungan laut yang sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, menurutnya, terdapat dugaan sejumlah kewajiban tersebut belum dilaksanakan secara optimal. Hal tersebut terkesan tidak mengindahkan berbagai kewajiban tersebut.

Selain itu, Kapitan Sultra juga meminta dilakukan audit verifikasi dan investigasi terhadap aspek operasional pelabuhan, termasuk kelengkapan sarana keselamatan, penampungan limbah B3 baik cair dan padat.

“Selain itu sistem pemantauan CCTV minimum mendeteksi area yang berbasis AIS terintegrasi dengan kementerian perhubungan, serta pemenuhan standar operasional lainnya yang menjadi persyaratan dalam penyelenggaraan kegiatan kepelabuhanan,” jelas Asrul.

Atas dasar itu, Kapitan Sultra meminta KUPP Syahbandar Kelas III Lapuko berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional jetty tersebut.

Apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya meminta agar diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap instansi terkait dapat melakukan evaluasi secara objektif dan mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Asrul.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Sambas Mineral Mining dan kepala KUPP Syahbandar kelas III Lapuko terkait pernyataan yang disampaikan Kapitan Sultra.

Penulis: Suarsanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!