BeritaKriminal

Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Diamankan Bersama Barang Bukti

3
×

Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Diamankan Bersama Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Divisi88news.com BALIKPAPAN – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ESSW alias EKY (28) berhasil diamankan sebagai terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Hari Pronomo, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/53/VII/2026/SPKT/Polsek Balikpapan Barat/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim, yang diterima pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Letjen Suprapto RT 37, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat. Saat itu, korban Muhammad Radja Putra Davendra (20) tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam dengan nomor polisi KT 6391 KD. Di tengah perjalanan, kendaraan yang dikendarainya mengalami mogok diduga akibat kehabisan bahan bakar.

Korban kemudian memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan dan berjalan mencari bensin. Namun, saat kembali ke lokasi, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Merasa menjadi korban pencurian, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Balikpapan Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berbekal informasi dan hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku bernama EKY Satya Sukma Winata alias EKY. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Balikpapan Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi KT 6391 KD, serta satu buah kunci kendaraan. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp15 juta.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.

Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Hari Pronomo, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa penyidik masih terus melengkapi proses hukum melalui penyitaan barang bukti, pelaksanaan gelar perkara, serta penyempurnaan administrasi penyidikan (mindik) hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi wujud komitmen Polsek Balikpapan Barat dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, cepat, transparan, dan berkeadilan. Masyarakat juga diimbau agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik, serta tidak meninggalkannya di lokasi yang berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

(Eko Saliwunto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!