Divisi88news.com BALIKPAPAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Neno Eka Putra alias Neno (53) berhasil diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Manggar, Balikpapan Timur.
Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Muh Chusen, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/VII/2026/P.Kaltim/Res Bpp/Sek Timur, tertanggal Selasa, 21 Juli 2026.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Mulawarman RT 07, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, tepatnya di sekitar Rumah Makan Coto Makassar H. Kasim.
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Unit Reskrim sekitar pukul 18.30 WITA. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi. Tak berselang lama, polisi mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berada di sekitar tempat kejadian. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok LA Bold di saku celana depan sebelah kiri terduga pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Merak, Kota Samarinda. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Balikpapan Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,30 gram, satu kotak rokok LA Bold warna hitam, satu unit telepon genggam OPPO A16 warna biru gelap, serta uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AKP Muh.Chusen menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Balikpapan Timur. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengimbau seluruh warga agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitarnya. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegas Kapolsek.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine terhadap tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum berikutnya.
(Eko Saliwunto)


























