BeritaDaerah

Merasa Dirugikan Rp175 Juta, Muslimin Laporkan Pria Berinisial FDR ke Polda Sultra

3
×

Merasa Dirugikan Rp175 Juta, Muslimin Laporkan Pria Berinisial FDR ke Polda Sultra

Sebarkan artikel ini

Muslimin tampak memegang surat laporan ke Polda Sultra.

 

Divisi88news.com, Kolaka, Sultra – Lantaran merasa telah dirugikan bernilai ratusan juta rupiah, Muslimin warga Kelurahan Oneeha, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan pria berinisial FDR ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Laporan tersebut diterima oleh Unit Reserse Kriminal Umum pada Senin kemarin (20/7/2026), menyusul dugaan kerugian materiil sebesar Rp175 juta.

Dalam laporannya, Muslimin menduga kerugian tersebut timbul akibat perbuatan seseorang berinisial FDR, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan istrinya.

Muslimin menjelaskan, peristiwa itu bermula pada 2022 saat dirinya bersama sang istri meminta bantuan FDR untuk mengurus proses seleksi masuk TNI bagi keponakan mereka, Taufik.

Sebelum penyerahan uang dilakukan, kata Muslimin, telah disepakati bahwa dana sebesar Rp175 juta akan dikembalikan apabila Taufik dinyatakan tidak lulus seleksi.

Berpedoman pada kesepakatan tersebut, Muslimin mengaku menyerahkan uang kepada FDR secara bertahap hingga mencapai total Rp175 juta.

Namun, setelah Taufik dinyatakan tidak lulus, Muslimin mengaku telah berulang kali meminta pengembalian uang sebagaimana yang telah disepakati. Hingga laporan dibuat, dana tersebut disebut belum dikembalikan.

Menurut Muslimin, saat kembali menagih uang tersebut, FDR justru menyarankan agar persoalan itu dilaporkan kepada kepolisian apabila dirinya merasa dirugikan.

Pernyataan tersebut kemudian mendorong Muslimin menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara itu ke Polda Sultra.

“Saya berharap laporan ini diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar ada kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Muslimin.

Secara hukum, perbuatan yang dilaporkan berpotensi mengandung unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Selain itu, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya penguasaan uang secara melawan hukum terhadap dana yang telah dipercayakan, penyidik juga dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam tahap penanganan oleh penyidik Polda Sultra. Pihak terlapor belum memberikan keterangan atau tanggapan atas laporan tersebut.

Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Suarsanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!