Divisi88News.com BUTON TENGAH — Setelah berbulan-bulan masuk dalam daftar pencarian aparat penegak hukum, terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang aparat Desa Lakapera, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim URC Resmob Polres Buton Tengah bersama Unit I Pidum Satreskrim.
Penangkapan terhadap pria berinisial JS dilakukan pada Sabtu malam, 30 Mei 2026, sekitar pukul 22.30 WITA. Keberhasilan tersebut merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus yang dilakukan secara intensif oleh jajaran Satreskrim Polres Buton Tengah.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa JS diamankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses penanganan perkara tersebut didasarkan pada sejumlah dokumen hukum yang telah diterbitkan penyidik, di antaranya Laporan Polisi Nomor LP/B/14/II/2026/SULTRA/RES BUTON TENGAH/POLDA SULAWESI TENGGARA tertanggal 23 Februari 2026, Surat Perintah Penyidikan, Surat Penetapan Tersangka, hingga Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan pada 30 Mei 2026.
Berawal dari Teguran Warga
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Februari 2026 di Desa Lakapera. Saat itu korban, Abdul Salim, merasa terganggu oleh suara sepeda motor yang diduga digas berulang kali di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
Korban kemudian menegur terduga pelaku dan kembali ke rumah. Namun tidak lama berselang, terduga pelaku diduga mendatangi korban dan melakukan penyerangan menggunakan sebilah parang yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian belakang kepala.

Setelah kejadian tersebut, terduga pelaku meninggalkan wilayah Buton Tengah dan diketahui sempat berada di Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, guna menghindari proses hukum yang sedang berjalan.
Ditangkap Tanpa Perlawanan
Melalui kerja keras dan koordinasi yang berkesinambungan, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim kemudian bergerak cepat dan mengamankan yang bersangkutan saat berada di Desa Lakapera.
Proses penangkapan berlangsung aman, tertib, dan tanpa perlawanan. Selanjutnya, JS dibawa ke Mapolres Buton Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, penanganan perkara tersebut berada di bawah koordinasi Unit I Pidum Satreskrim Polres Buton Tengah yang dipimpin oleh Aipda Kaharuddin guna memastikan seluruh tahapan proses hukum berjalan secara profesional dan sesuai prosedur.
AKP Busrol Kamal menegaskan bahwa Polres Buton Tengah berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menindak setiap bentuk tindak pidana secara tegas, profesional, dan berkeadilan.
“Kami mengimbau masyarakat agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui cara-cara yang baik dan tidak menggunakan kekerasan. Polri akan terus hadir untuk memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh masyarakat,” tegas AKP Busrol Kamal.
Polres Buton Tengah juga memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara proporsional, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan hak asasi setiap warga negara.
(Eko Saliwunto)


























